Tim awak media berhasil mengungkap Dua unit mobil penumpang jenis Toyota Fortuner dan jenis Mitsubishi Pajero warna hitam karena membeli BBM jenis Solae bersubsidi pada Jum,at (28/3/25) pukul 13.44 Wib di Stasiun Pertamina Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Pakis - Daleman, Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Mobil tersebut yang sudah dimodifikasi didalamnya menggunakan plat dengan ketinggian 500 meter menyerupai mobil tangki tertangkap kamera sedang mengisi BBM jenis Solar dan Diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Namun disini malah dimanfaatkan oleh para mafia BBM yang mengeruk keuntungan dari hasil pembelian selisih harga bersubsidi untuk di perjual belikan dengan harga industri. Modusnya dengan memakai barecode dan plat nomor dobel yang sewaktu-waktu bisa diganti agar bisa melakukan pembelian BBM dibeberapa tempat SPBU yang berbeda.
Tim awak media melakukan investigasi yang dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada Dua unit mobil Fortuner dan mobil Pajero warna hitam bermodifikasi plat berketinggian 500 meter didalamnya sedang mengisi BBM jenis Solar di sebuah SPBU Jalan Pakis - Daleman, Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah awak media melakukan penyikapan dilapangan. Hasilnya, mobil jenis Toyota Fortuner dan jenis Mitsubishi Pajero berhasil dihentikan bersama pengemudinya serta barang bukti didalam mobil tersebut berisi BBM jenis Solar bersubsidi.
Dan sudah terkonfirmasi bahwa pemilik maupun penanggung jawab BBM ilegal bersubsidi ini ialah Anggoro dan Didik yang diketahui salah satu mereka adalah seorang Aparat.
Dalam hal ini mereka berdua (Anggoro dan Didik) sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."Pasal 56: "Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 ayat (1) huruf b: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.
Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.
Tim media akan menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya. Pemerintah, Pertamina, dan BPH Migas diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di Kabupaten Klaten tersebut, dan kasus semacam ini diharapkan tidak terulang kembali agar bisa menjadi titik awal pemberantasan mafia BBM di seluruh indonesia ( Adi )
Mobil tersebut yang sudah dimodifikasi didalamnya menggunakan plat dengan ketinggian 500 meter menyerupai mobil tangki tertangkap kamera sedang mengisi BBM jenis Solar dan Diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Namun disini malah dimanfaatkan oleh para mafia BBM yang mengeruk keuntungan dari hasil pembelian selisih harga bersubsidi untuk di perjual belikan dengan harga industri. Modusnya dengan memakai barecode dan plat nomor dobel yang sewaktu-waktu bisa diganti agar bisa melakukan pembelian BBM dibeberapa tempat SPBU yang berbeda.
Tim awak media melakukan investigasi yang dilakukan atas laporan masyarakat yang menyebutkan ada Dua unit mobil Fortuner dan mobil Pajero warna hitam bermodifikasi plat berketinggian 500 meter didalamnya sedang mengisi BBM jenis Solar di sebuah SPBU Jalan Pakis - Daleman, Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah awak media melakukan penyikapan dilapangan. Hasilnya, mobil jenis Toyota Fortuner dan jenis Mitsubishi Pajero berhasil dihentikan bersama pengemudinya serta barang bukti didalam mobil tersebut berisi BBM jenis Solar bersubsidi.
Dan sudah terkonfirmasi bahwa pemilik maupun penanggung jawab BBM ilegal bersubsidi ini ialah Anggoro dan Didik yang diketahui salah satu mereka adalah seorang Aparat.
Dalam hal ini mereka berdua (Anggoro dan Didik) sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."Pasal 56: "Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 ayat (1) huruf b: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.
Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.
Tim media akan menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya. Pemerintah, Pertamina, dan BPH Migas diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di Kabupaten Klaten tersebut, dan kasus semacam ini diharapkan tidak terulang kembali agar bisa menjadi titik awal pemberantasan mafia BBM di seluruh indonesia ( Adi )