SALATIGA -- Media Dunia News.id
Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Dukuh Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kembali menjadi sorotan. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Salatiga melalui Kepala Dinasnya, Muthoin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin usaha dari pelaku usaha tambang tersebut.
“Kami belum menerima pengajuan izin usaha dari pihak yang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut,” kata Muthoin kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, telah menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalian tanah atau penambangan di wilayah Salatiga harus memiliki izin resmi. Ia meminta aparat terkait untuk menangani secara tuntas kasus-kasus penambangan ilegal yang masih terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya temuan alat berat ekskavator yang masih beroperasi di lokasi Galian C di JLS Warak, Kecamatan Sidomukti pada Jumat (28/2/2025) meskipun izin resmi belum dikantongi.
Selain itu, Robby Hernawan juga menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat terkait mengenai permasalahan penambangan di Blotongan.
“Kami sedang mencoba mengonfirmasi dengan pihak berwenang mengenai status penambangan di Blotongan untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi penambangan memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana. Oleh karena itu, ia meminta pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi eksploitasi lahan secara ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.Pihak pemerintah dan aparat penegak hukum kini diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar serta menjaga ketertiban hukum di wilayah Salatiga.
( Adi ).