Semarang, Media Dunia News.id
Sebuah investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim awak media selama berminggu-minggu akhirnya membuahkan hasil gemilang. Sarang judi togel yang beroperasi secara terang-terangan di sebuah kios di Jalan Nangka Barat, Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Jawa Tengah.
Tim awak media yang terdiri dari jurnalis investigasi berpengalaman, videografer andal, dan fotografer cekatan, melakukan pengamatan intensif di lokasi tersebut. Dengan menggunakan teknik penyamaran yang cermat dan pengumpulan bukti digital yang teliti, kami berhasil merekam aktivitas transaksi judi togel yang berlangsung setiap hari, bahkan di siang bolong.
"Kami menemukan bahwa aktivitas perjudian ini bukan sekadar transaksi kecil-kecilan. Ini adalah sarang judi yang terorganisir, dengan puluhan pemain yang datang dan pergi setiap harinya. Transaksi dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut, seolah-olah mereka memiliki perlindungan dari pihak tertentu," ungkap jurnalis pemimpin tim investigasi, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini.
Bukti-bukti yang kami kumpulkan, termasuk rekaman video berkualitas tinggi, foto-foto yang jelas, dan catatan transaksi yang rinci, kemudian kami serahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan yang kuat. Informasi sebagai dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan besar-besaran yang harus ditindak lanjuti untuk bisa menangkap pengepul dan puluhan pemain.Kami sangat mengapresiasi kerja keras kawan kawan dilapangan, Informasi dan bukti yang mereka berikan sangat berharga dan membantu pihak aparat untuk mengungkap jaringan perjudian yang meresahkan masyarakat ini," ujar Ketua Tim Investigasi Media Jateng.
Peran media sangat penting dalam mengungkap tindak kriminal. Tim kami berkomitmen untuk terus menjadi "mata dan telinga" masyarakat, mengungkap kasus-kasus yang meresahkan, dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman" imbuhnya.
Dalam hal ini pengepul, bisai terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika terbukti ada unsur perjudian daring, maka UU ITE juga bisa diterapkan. Sementara itu, para pemain yang hanya membeli judi togel ini juga bisa dikenakan Para pembeli togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 427 KUHP.
Pasal 303 bis KUHP
Pelaku judi yang ikut serta dalam permainan judi, dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Pasal 427 KUHP
Pelaku judi yang menggunakan kesempatan bermain judi yang dilaksanakan tanpa izin, dapat dikenakan Pasal 427 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).
Selain itu, para pelaku judi online juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kami berharap adanya pemberitaan ini akan bisa mengungkap jaringan perjudian yang lebih besar lagi.
"Kami berharap, pengungkapan sarang judi togel ini dapat memberikan efek jera dan mengakhiri praktik perjudian ilegal di wilayah Semarang Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Untuk menindaklanjuti hal semacam ini kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Gayamsari, Polrestabes Semarang terlebih Polda Jawa Tengah harus menindak tegas praktik judi togel yang ada di Kota Semarang.
( Adi )