Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 17.00.
Saat team awak media gabungan beserta lembaga KANNI Polri sedang melintas dari arah Kendal menuju Jakarta terlihat aktivitas penjualan yang sangat ramai di toko yang terlihat seperti toko kelontong tetapi pada kenyataannya menjual berbagai jenis obat-obatan yang tergolong narkotika salah satunya berjenis Tramadol.

Tak selang berapa lama kami di Polsek mendapat informasi dari rekan yang berada di TKP bahwa warung tempat berjualan obat tersebut tutup. Ada apakah dengan Kapolsek Tirto yang terkesan menghindar ?
Ancaman pidana penyedia narkotika pasal 197 nomer 36/2009 tentang Kesehatan, hukuman maksimal 15 tahun dan denda sebesar 1 milyar. Dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. 'Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sedikitnya 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.Himbauan buat bapak Kapolri supaya menindak tegas penjualan narkotika dan obat terlarang jika ada anggota maupun oknum anggota polri yang terlibat menjadi backing penjualan narkotika dan obat terlarang untuk dapat di tindak secara tegas.( Adi )