Medan - Media Dunia News I.d
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, SPt.M.Pd. baru-baru ini menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah membuat pernyataan yang menyinggung profesi wartawan dan LSM.
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Desa menyebutkan bahwa wartawan adalah “bodrek” dan LSM hanya senang mencari kesalahan Kades. Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk wartawan, LSM, dan masyarakat sipil.
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, jadi mereka keliling hari ini minta sama kepala desa 1 juta, kalau 300 Desa 300 juta, kalah gaji kemendes itu,” terangnya Yandri pada Video yang beredar denga durasi 41 detik.
Dalam pernyataannya itu, Banyak pihak yang merasa bahwa Menteri Desa tersebut tidak hanya menyinggung profesi wartawan dan LSM, tetapi juga menghina dan merendahkan peran mereka dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan.
Pimpinan Redaksi.... menepis pernyataan Menteri Desa tersebut sangat tidak tepat dan tidak profesional, menyampaikan bahwa ormas LSM dan Wartawan bodrek.
“Kami sebagai pimpinan/ Direktur Utama. Media Dunia News.id memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan, dan tidak pantas untuk disebut sebagai Wartawan ‘bodrek’.”imbuhnya.
Lanjut, lontaran pernyataan Yandri jelas menyinggung Supremasi Hukum, dimana persoalan Dana Desa perlu diawasi oleh berbagai kalangan Baik Lembaga Masyarakat maupun Insan Pers. Menurutnya Aksi Heroik Yandri dengan memberanikan diri untuk mendukung kesalahan Desa dalam mengelola Anggaran Dana Desa yang berasal dari Masyarakat.
"Hal hal ini tentu menjadi persoalan yang sangat penting, pasalnya beberapa presentasi baik lembaga Masyarakat, Ormas maupun Wartawan telah berhasil membantu menuntaskan segala persoalan yang terjadi di Desa perihal Kasus Korupsi terbanyak di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"tegasnya.
Atas insiden ini dari berbagai kalangan Lembaga Masyarakat, Ormas serta Wartawan akan menggelar aksi dalam menyikapi pernyataan Kemendes tersebut.( tim MDN/husen tjg ).