SALATIGA | Media Dunia News.id
Aksi tipu-tipu berkedok investasi kembali memakan korban! Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan hukum setelah berhasil menipu korbannya dengan modus investasi tambang Galian C. Pelaku akhirnya diciduk oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Janji Manis Keuntungan Kilat, Nyatanya Uang Raib
Kasus ini mencuat setelah Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan Stieffenson ke Polres Salatiga. Korban tergiur janji keuntungan instan yang ditawarkan pelaku, yakni keuntungan sebesar Rp3,25 juta dalam 10 hari dengan total imbal hasil mencapai Rp30,25 juta.
Tak mau melewatkan peluang "cuan", korban pun mentransfer uang sebesar Rp27,5 juta ke rekening pelaku melalui M-Banking BCA pada 31 Oktober 2024, saat keduanya bertemu di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga. Sebagai jaminan, korban diberikan Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang dijanjikan bisa dicairkan pada 10 November 2024.
Namun, harapan tinggal harapan! Saat korban mendatangi Bank BCA Salatiga pada 11 November 2024, pihak bank menolak pencairan bilyet giro karena saldo pelaku tidak mencukupi. Upaya kedua pada 28 November 2024 juga berujung nihil—rekening pelaku tetap kosong!
Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada 15 Januari 2025.
Dibekuk di Minimarket, Tak Berkutik!
Tak butuh waktu lama, Unit Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi berhasil membekuk Stieffenson Hapdy Sugianto saat berada di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, membenarkan penangkapan ini.
"Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Salatiga. Barang bukti yang diamankan berupa satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30,25 juta yang tidak bisa dicairkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Stieffenson dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat Diimbau Waspada!
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polisi juga mengingatkan agar selalu melakukan pengecekan legalitas usaha sebelum menyerahkan uang kepada pihak yang tidak jelas kredibilitasnya.
Jangan sampai tergiur janji manis investasi abal-abal! Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditindak. Jangan biarkan penipu berkeliaran dan mencari korban berikutnya! ( Adi )