Kuansing – Media DuniaNews.id
Kuasa hukum dua pekerja kebun sawit, Faatulo Laia dan Faazisoki Laia, mengecam keras penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Menurut Aliyus Laia, kliennya dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. Ia menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan kriminalisasi ini.
"Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata! Klien kami hanyalah pekerja harian yang diupah oleh seseorang berinisial R. Anehnya, si pemodal ini justru dibiarkan bebas, sementara dua buruh kecil langsung dijadikan tersangka," tegas Aliyus, Kamis (27/2/2025).
Aliyus mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak pelaku utama di balik alih fungsi HPT. Menurutnya, penyidik Polres Kuansing seakan hanya berani menindak buruh kecil, sementara dalang sebenarnya justru dilindungi.
"Klien kami hanya bekerja mencari nafkah, bukan pemilik lahan atau pelaku utama perambahan. Jika polisi benar-benar serius menegakkan hukum, mengapa inisial R tidak tersentuh? Apakah hukum hanya berani menekan mereka yang tak berdaya?" kritiknya tajam.
Lebih lanjut, Aliyus mengungkapkan adanya tindakan tidak manusiawi dalam proses penangkapan. Ia menyebut bahwa polisi begitu saja meninggalkan s anak tersangka berusia 14 tahun di dalam hutan tersebut tanpa pendampingan.
"Apakah aparat tidak punya hati nurani? Seorang anak ditinggalkan tanpa perlindungan hanya karena berada di tempat kejadian. Di mana rasa kemanusiaan mereka?" ujarnya geram.
"Kalau ini memang kawasan hutan lindung, mengapa pemilik lahan tidak ditangkap? Mengapa hanya pekerja yang dikorbankan? Ini jelas-jelas bentuk ketidakadilan!" katanya.
Melihat ketidakadilan yang terjadi, Aliyus meminta Kapolri turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Polres Kuansing. Ia juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam alih fungsi HPT diperiksa tanpa pandang bulu.
"Kami menolak kriminalisasi buruh kecil. Hukum harus adil, bukan alat untuk menindas mereka yang tak berdaya. Kami akan mengajukan praperadilan agar keadilan benar-benar ditegakkan!" tegasnya.
Sebagai bentuk protes, Aliyus bahkan menitipkan istri dan anak kliennya di Mapolres Kuansing, karena suami mereka telah ditahan tanpa dasar yang jelas.
"Biarkan mereka tinggal di sana! Jika aparat memang punya hati nurani, setidaknya mereka harus bertanggung jawab atas nasib keluarga yang mereka telantarkan," pungkasnya.
Kasus ini semakin memicu pertanyaan publik: apakah hukum hanya berpihak pada yang berkuasa, sementara rakyat kecil terus dikorbankan?
Ariyus Laia