Sosialisasi Program Jaga Desa dan Rumah Restorative Justice

 

KARO.

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilius Barus, S.Sos, menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice adalah" Proses Penyelesaian Perkara tindak Pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga dan melibatkan pihak lain yang terkait,untuk bersama sama mencari Penyelesaian yang adil dengan menekankan Pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan Pembalasan.

Rapat sosialisasi Program jaga Desa dan Rumah melalui Restorative Justice ini, berlangsung di Aula Kantor Bupati Karo, yang dilaksanakan pada hari Rabu (15/01/2025), Jalan Letjend Jamin Ginting, Nomor 17, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Disaat pelaksanaan Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh" Aparat Desa, diantara tujuh Kecamatan yang mengikuti acara ini yakni ; Kecamatan Barusjahe, Namanteran, Tigapanah, Merek, Merdeka, Dolat rayat, dan Simpang Empat.

Pertemuan rapat Sosialisasi ini, merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa, dengan Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

 (. Bangunta Sembiring ).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال