Jakarta - mediadunianews.id || Investor Condotel D'Luxor yang sekarang diganti Hotel Arshika Bali mendesak pengembang untuk mengembalikan uang senilai Rp50 miliar. Investasi ini melibatkan kurang lebih 70 orang korban dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Jumat 17/1/2025.
Rinto Wardana selaku kuasa hukum, proposal perdamaian yang diajukan pengembang tidak memuaskan serta tidak ada titik temu "Proposal tersebut tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan para investor," ujarnya
Investor juga mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI guna meningkatkan kesadaran serta atensi Nasional terhadap kasus ini. Arshika Bali telah beroperasi selama beberapa tahun, tetapi investor belum menerima kejelasan tentang uang yang telah diinvestasikan.
Semoga ada titik terang sehingga menjadi jawaban terbaik,akhir dari salah satu investor ketika berbicara dengan media. (Meiji)
Sumber
- Kuasa Hukum Investor, Rinto Wardana
- Polda Metro Jaya
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber artikel: Warta Global Bali
#PresidenRI #DPRRIkomisiIII #Kapolri #KejaksaanAgung #MabesPolri #PoldaMetroJaya #HotelArshika
Editor: Mdnews 02