Oknum Anggota Polresta Sidoarjo Diduga Nikah Siri dengan Wanita Penghibur, Istri Sah Dikhianati dan Terabaikan




Sidoarjo – Dugaan perselingkuhan seorang oknum anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, BRIPKA JI (38), mencuat setelah kisruh rumah tangganya dengan WRS (35), seorang ibu Bhayangkari yang telah menemaninya selama 15 tahun, tersebar ke publik. Peristiwa ini menjadi buah bibir di masyarakat karena JI diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang wanita penghibur bernama Nanda, yang memiliki lima anak dari pernikahan sebelumnya.

Kasus ini berawal dari laporan WRS ke Propam Polda Jatim pada 18 Agustus 2023. WRS melaporkan JI atas dugaan perselingkuhan yang sudah berlangsung lama. Meski keduanya sempat berdamai pada sidang kode etik 8 Maret 2024, di mana JI berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, ia kembali melakukan tindakan yang sama. JI bahkan telah menyetujui syarat untuk menyerahkan seluruh aset dan hak asuh anak kepada WRS jika melanggar janjinya.

Namun, pada 4 Oktober 2024, WRS kembali mendapati suaminya bersama Nanda di sebuah rumah kontrakan di Perum Bumi Citra Fajar, Sidoarjo, yang memicu keributan besar hingga diduga melibatkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). WRS lantas melaporkan insiden tersebut ke Propam Polresta Sidoarjo, berharap ada penanganan tegas atas tindakan suaminya.

Yang lebih mengejutkan, rumah kontrakan yang digunakan pasangan ini terdaftar atas nama Ferdi dan Putri, yang diduga merupakan identitas palsu. “Saya sudah mencurigai perselingkuhan suami sejak 2023 dan telah melaporkan hal tersebut kepada atasannya, tapi sayangnya dia terus berulah meski sudah dimediasi,” kata WRS kepada media pada Minggu, 28 Oktober 2024.

Selain perselingkuhan, WRS mengungkapkan bahwa JI menikah siri dengan Nanda tanpa sepengetahuannya, bahkan direstui oleh pihak mertuanya. Hal ini semakin memperkeruh hubungan WRS dengan keluarga besar suaminya, yang dianggapnya turut berperan dalam pengkhianatan tersebut.

Dalam sidang kode etik sebelumnya, JI bahkan telah menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan kesediaannya menerima pemecatan tidak hormat (PTDH) serta menyerahkan aset dan hak asuh anak jika ia kembali terlibat dengan Nanda. Meski demikian, hingga kini Propam Polresta Sidoarjo belum mengambil tindakan tegas, termasuk proses demosi terhadap JI yang seharusnya dilakukan.

“Saya butuh keadilan dan ingin kasus ini diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegas WRS, yang hingga kini masih menanti tindakan hukum dari pihak kepolisian. Sementara itu, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan KDRT, pelanggaran kode etik, dan dugaan pernikahan siri yang melibatkan JI.

Masyarakat kini menanti respons tegas dari pihak kepolisian agar kasus ini tidak hanya selesai secara administratif, namun juga memberikan keadilan bagi WRS yang telah lama menderita akibat tindakan suaminya.( Adi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال