Kejaksaan negri medan diduga memperlambat kasus pasal 170 Ayat (1).jo pasal 351 yang dilakukan oleh Doris br Marpaung dan Riris br marpaung .Yang mana di duga kedua pelaku di backing seorang jendral yang belum di ketahui identitasnya.





Abang kandung dan  kuasa hukum korban penganiayaan secara bersama-sama berharap kepada penegak hukum agar dapat bekerja profesional dan menegak kan hukum dengan seadil-adilnya.Yang mana di duga kedua pelaku di backing  seorang jendral yang belum di ketahui identitasnya. 
Hal ini di ucapkan abang kandung korban Aldo Siringo ringo kepada awak media.saat konferensi pers, Senin 14 Oktober 2024.

Di kesempatan ini abang kandung korban menceritakan bahwa kornologis terjadinya insiden penganiayaan terhadap adiknya Erika br Siringo-ringo pada tgl 09 November 2023 yang lalu.itu berawal saat kedua pelaku Riris partahi br marpaung  dan Doris fenita br marpaung  melayat kerumah duka almarhum saudara kandung ibunya, 

Pada saat itu mereka yang datang kerumah saya untuk melayat kakak mamak saya yang meninggal. Namun pada saat itu terjadi perdebatan kecil dan tanpa sebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap adik saya ucap abang  korban Aldo Siringo Ringo, 



Tidak sampai disitu korban di dampingi keluarga nya membuat laporan ke Polsek Medan Area. Setelah membuat laporan polisi  lalu abang kandung korban mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah diserahkan kepada kasi pidum Kejaksaan negri medan sumut, 

Kejaksaan/ kejari medan diduga memperlambat kasus pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 yang dilakukan oleh Doris dan Riris.Berkas telah dilimpahkan kepada kejaksaan negri medan lewat Kasi Pidum. telah dijanjikan akan diproses namun sampai dengan hari ini berkas belum terproses. Tersangka telah diserahkan oleh kepolisian medan area namun selepas bertemu dengan kasi pidum kejari. tersangka dibebaskan pada saat diserahkan. Pihak kepolisian medan area. berkas tak kunjung di proses,kejaksaan tin negri medan di duga membela pelaku? Oknum keluarga JENDRL masih bebas berkeliaran, 

kejaksaan negri medan di duga memperlambat kasus pasal 170 ayat (1) jo 351 KUHP yang di lakukan oleh Doris dan Riris.sebelum nya berkas telah di limpahkan polsek medan area kepada kasi pidum kejaksaan negri medan dan dijanjikan akan di proses PII HP nya namun sampai dengan berita ini di terbitkan,berkas masih mengantung.tersangka beserta bukti telah di serahkan oleh kepolisian medan area,Namun setelah bertemu dengan kasi pidum tersangka di bebeskan pada hari yang sama, 


                        
Korban dan keluarga berharap agar kejaksaan/ negri medan melakukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, mengingat berkali kali terlontar bahwa pelaku merupakan kerabat dari seorang Jenderal. Dalam hal ini kita mengharapkan kepada Kejaksaan negri medan agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya karena kita sudah melengkapi berkas-berkasnya. Namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap pelaku,ujar abang kandung korban, 
                                   
 saat di wawancarai. kuasa hukum korban Leo Parnanda Jay dari kantor hukum Dorsma Sijabat dan Patner juga hari ini senin 14 oktober 2024  sudah mendatangi kejaksaan negri medan guna menanyakan perihal P22 yang di jawab pihak kejaksaan negri medan kasi pidum  minggu2 ini kepada pihak kuasa hukum korban.kuasa hukum korban  mengharapkan hal yang sama dengan abang kandung  korban agar hukum tegak lurus.Kami selaku kuasa hukum korban berharap kepada penegak hukum agar berlaku seadil.adilnya Tegakkan hukum dengan lurus, tutupnya, 

Di tempat terpisah Saat di konfirmasi awak media dunianews.id pihak kejaksaan negri medan kasi pidum mengatakan berkas belum ada saya terima untuk kasus doris fenita br marpaung pungkas nya,( Lidia) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال