Terindikasi Lakukan Kolaborasi Jahat Dengan Terlapor, Kanit Dan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Dilaporkan Ke Propam, Kabag Wassidik Menyusul




Medan - Terindikasi telah melakukan kolaborasi jahat dalam melaksanakan tugasnya, hingga harus mengeluarkan SP3 Cacat Hukum dan berbau Obstruction Of Justice (Perintangan Penyidikan), terkait Kasus Pengerusakan 70 Batang Sawit di Desa Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, milik Pelapor Henri Siregar, oknum Kanit dan Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dilaporkan ke Bid Propam setempat, Senin (2/9/2024) Sore.

Henri Siregar didampingi Judit Desi Manalu SH Perwakilan dari Kantor Pengacara Poltak Silitonga SH MH, melaporkan Brigadir Haris Fadillah (Penyidik) dan Iptu Hardi Sianipar (Kanit), karena dinilai telah merugikan, sekaligus menjolomi Henri Siregar secara hukum atas terbitnya Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/643.b/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 Agustus 2024 lalu.

Tapi sebelumnya, pihak Bid Propam Polda Sumut sempat tidak mau menerima Laporan Henri Siregar dengan alasan yang tidak logis dan tidak dapat diterima akal sehat. Dimana, pihak Bid Propam Polda Sumut awalnya mengarahkan Henri Siregar agar membuat Pengaduan lewat Dumas (Pengaduan Masyarakat). Dengan alasan, karena perkara Henry Siregar sudah cukup lama berjalan sejak tahun 2019.

Hal tersebut langsung dibantah oleh Judit Desi Manalu SH, sehingga sempat terjadi adu argumen dengan pihak Sub Bag Yanduan Bid Propam Polda Sumut. Dan membuat keduanya harus bertahan lama di Kantor Sub Bag Yanduan tersebut.

Pantauan Wartawan di Lokasi Kantor Bid Propam itu menemukan, hingga menjelang sore Henri Siregar dan Judit Desi Manalu SH masih tetap berkeras dan tidak beranjak dari Kantor Sub Bag Yanduan dimaksud, dengan harapan laporannya dapat diterima.

Setelah Video Call Pengacara Poltak Silitonga SH MH dari Surabaya datang menghubungi Asistennya Judit Desi Manalu SH, dengan nada keras dan harus marah-marah, Pengacara yang kerap disapa dengan sebutan PH Jepang ini berhasil memecah ketegangan yang terjadi di dalam ruangan Sub Bag Yanduan tersebut.

Dan setelah mengancam akan memviralkan aparat Sub Bag Yanduan di Medsos, karena tidak mau menerima laporan Kleinnya, akhirnya pihak berkompoten di Kantor Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan Dalam Bidang Pertanggungjawaban Profesi Dan Pengamanan Internal Tingkat Polda Sumut ini, mau menerima Laporan Henri Siregar.

Melalui Laporannya Nomor : SPSP2/ 119 /IX/2024/SUBBAGYANDUAN Tanggal 2 september 2024, diketahui, kedua aparat berpangkat rendah di Polda Sumut itu, dilaporkannya karena diduga telah melakukan kolaborasi jahat dengan pihak Pelapor. Sehingga sanggup mengeluarkan SP3 dengan alasan yang dibuat-buat alias bohong, dan sangat berbanding terbalik dari kenyataan sebenarnya. Baik yang ada pada bukti Audio Visual, Peta Ukur Tanah serta Peta Bidang Tanah yang di keluarkan oleh BPN Simalungun, maupun menurut keterangan para saksi.

Sehingga, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 53 / l / 2023 / SPKT / POLDA SUMUT, Tanggal 16 Januari 2023 lalu, yang dilaporkan oleh Henri Siregar, seolah-oleh tidak memenuhi unsur tindak pidana didalamnya.

Kanit dan Penyidik tersebut mencantumkan, bahwa alasan dikeluarkannya SP3 dimaksud, karena 70 Batang Sawit yang dilaporkan oleh Henri Siregar, yang diduga dirusak oleh Rayu Riduan Silitonga Oknum Kades Teladan, berada di dalam lahan Sengketa Kepemilikan atau Perdata.

Padahal semua bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diberikan kepada pihak kepolisian menyebutkan, bahwa semua Kelapa Sawit yang di rusak oleh Rayu Riduan Silitonga sang Oknum Kades Teladan berada di lahan milik Henri Siregar, bukan berada pada lahan Sengketa Perdataan atau Kepemilikan.

Selain itu, alasan lain yang tercantum dalam SP3 dimaksud menyebutkan, bahwa dari 70 Batang Sawit yang diduga dirusak oleh sang Kades Teladan, hanya 4 Batang Sawit saja yang terbukti dirusak. Padahal, ke 4 Batang Sawit tersebut, sebenarnya diletakkan di lokasi Tanah yang dikuasai Oleh Roslina Siregar, dan ke 4 Batang Sawit tersebut, juga berasal dari lahan milik Henri Siregar, yang merupakan bahagian dari 70 Batang Sawit dimaksud.

Melalui Whatsappnya, saat dikonfirmasi Wartawan, Pengacara Poltak Silitonga SH MH mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum seterang-terangnya.

Menurut Poltak, pihaknya juga akan terus melakukan langkah hukum, untuk memberangus aparat nakal kepolisian yang mau bermain api di dalam koridor hukum, khususnya di Polda Sumut.

Seperti yang diperbuat oleh Brigadir Haris Fadillah (Penyidik) dan Iptu Hardi Sianipar (Kanit), tambah Poltak, adalah salah satu bukti Perintangan Penyidikan yang dinilai telah mengangkangi Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Pihaknya meyakini, jika Kondisi seperti ini terus terjadi di Polda Sumut, dipastikan bakal akan mencoreng nama baik dan merusak citra Institusi Polri ke depan selaku Lembaga Penegak Hukum. Khususnya Polda Sumut dibawah Pimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH selaku Kapolda, yang diketahui belum ada seumur jagung memimpin di Polda Sumut. Namun, telah diwarnai dengan perilaku jahat aparatnya. 

Selanjutnya, pihaknya juga akan segera membuat Pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut terhadap Pjs Kabag Wassidik AKBP Mangara Hutagalung selaku Pemimpin Gelar Perkara Khusus, karena diduga tidak netral saat pelaksanaan Gelar tersebut berlangsung, Jumat (30/8/2024).

Pasalnya, kata Poltak, pada saat Gelar Perkara Khusus berlangsung yang di hadiri oleh Ahli Hukum, Pelapor dan salah seorang Peserta Gelar sempat bertanya kepada Penyidik Haris Fadila, "Apakah sedang ada proses Sengketa Keperdataan yang sedang berjalan ???", tanya salah seorang Peserta Gelar. Lalu Penyidik menjawab, "tidak Pak", katanya.

Kemudian, lanjut Poltak menceritakan, Peserta Gelar tersebut bertanya lagi, "Jadi mengapa Saudara membuat alasan di SP3 ini karena ada Sengketa Keperdataan ???", tanya Peserta Gelar itu untuk kedua kalinya, yang kemudian dijawab oleh Penyidik, “Siap salah Pak, akan Kami perbaiki", cerita Poltak menirukan debat argumen yang terjadi saat Ekspos Perkara Khusus tersebut berjalan.



Selanjutnya, cerita Poltak kembali, Peserta Gelar lain juga bertanya "Kenapa yang di beli 50 Ha dan di kuasai 60 Ha ???", namun tidak dijawab oleh Penyidik. Akhirnya, Peserta Gelar tersebut memberikan pendapat, supaya diukur kembali 50 Ha untuk Terlapor sesuai luas yang dibelinya, dan 25 Ha untuk Henri Siregar, serta 25 Ha lagi untuk Bill Clinton Siregar, karena luas tanah keseluruhan 100 Ha. 

Atas saran dari Peserta Gelar tersebut, Penyidik hanya diam saja. Dan keputusan dari sekitar 6 orang Anggota Polisi yang menjadi Peserta Gelar Khusus tersebut, akhirnya meminta diadakan lagi pendalaman atas diterbitkannya SP3 tersebut, dan Penyidik berjanji akan memperbaiki SP3 dimaksud.

Namun, AKBP Mangara Hutagalung, sebagai Pimpinan Gelar saat itu, sejak dimulainya Gelar terlihat sudah menunjukkan gelagat tidak benar dan bersikap condong berpihak kepada Terlapor, bahkan disinyalir telah menerima sesuatu yang sangat berharga dari Terlapor.

Dimana, tambah Poltak, Kabag Wassidik yang satu ini hanya mempertanyakan batas-batas lahan, padahal sudah diterangkan Pelapor, bahwa batas-batas yang ada dulunya pada 23 tahun yang lalu tidak sama lagi dengan yang ada sekarang. 

Dimana dulu dalam lahan tersebut, belum ada Jalan Umum, tapi sekarang sudah ada. Namun, AKBP Mangara Hutagalung hanya mempersoalkan batas-batas tersebut. Dan anehnya, selaku aparat Penegak Hukum, sedikitpun tidak terlihat pada dirinya, entah disengaja atau tidak, untuk mempertanyakan berapa luas yang dibeli Terlapor, dan berapa luas yang dikuasai Terlapor. 

Dimana, pada Fakta Jual Beli, yang dibeli terlapor adalah 50 Ha sesuai Surat Jual Beli di Notaris, tetapi yang dikuasai Terlapor 60 Ha. 

Bahkan lebih parah lagi, kabar miring yang didapat dari Penyidik, ketika Penasehat Hukum Pelapor Poltak Silitonga SH MH mempertanyakan hasil Ekspos Perkara Khusus tersebut melalui telepon, diketahui, sesuai informasi yang didapat Penyidik dari Pimpinan Gelar AKBP Mangara Hutagalung, disebut-sebut tidak akan merubah SP3 yang terdahulu.

"Hebat benar ini Pimpinan Gelar Perkara Khusus ini, walaupun Fakta Hukum telah menunjukan kesalahan pada Penerbitan SP3 saat Gelar Perkara pertama, namun Pimpinan Gelar Perkara ini tetap mempertahankan alasan hukum yang salah", cetus Poltak dari balik Selulernya.



Untuk itu, Pengacara Poltak Silitonga SH MH meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut untuk memberi perhatian khusus untuk Perkara Laporan kliennya, serta mengevaluasi kinerja dari personil yang ada di Ditreskrimum Polda sumut ini 

"Bila hal ini benar adanya, maka Perintangan Penyidikan, dan Pengangkangan Perkapolri di Polda Sumut benar-benar telah merusak sendi-sendi dan norma hukum yang diselenggarakan di Polda yang satu ini. Sehingga ini dipastikan akan mencoreng prestise dan nama baik Polri dengan Presisinya, khususnya Kapolda Sumut. Dan Kita tidak terima akan hal itu. Bila mana hasil Ekspos Perkara Khusus nantinya keluar tidak berpihak kepada Kita, maka Kita akan Laporkan Kabag Wassidik ke Bid Propam Polda Sumut", cetus Poltak.

Sementara itu, terkait laporan Kleinnya terhadap oknum Kanit dan Penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut, Poltak mengatakan, 2 Minggu lagi baru mulai proses pemeriksaan pihak terkait.

"Kita Tunggu aja, sembari menunggu hasil Ekspos Perkara Khusus", tandas Poltak dari balik dinding selulernya menutup konfirmasi Wartawan.

Disisi lain, Brigadir Haris Fadillah, saat dikonfirmasi lewat WA terkait dirinya telah diadukan ke Bid Propam Polda Sumut, hingga berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi Wartawan.

Hal yang sama juga ditemui dari Iptu Hardi Sianipar, saat dikonfirmasi via yang sama, hingga berita ini diterbitkan juga belum menjawab konfirmasi Wartawan.

Keadaan serupa juga didapat dari Kabag Wassidik AKBP Mangara Hutagalung, saat dikonfirmasi terkait hal ini juga belum menjawab konfirmasi Wartawan. ( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال