Rapat Pleno Ricuh, Bupati Karo Cory S Sebayang Resmi Dilaporkan ke Bawaslu 24 September 2024




Suasan ricuh usai Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sampaikan kata sambutan pada Acara rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati karo yang digelar KPU Karo di Ballroom Hotel Sinabung, Berastagi. 

 Pernyataan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang diduga sebagai biang kericuhan saat rapat pleno penentuan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten karo yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kab.Karo pada Senin, (23.09.2024) di ball room Hotel Sinabung, Berastagi.

Pasalnya, pada saat Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang diberikan kesepatan menyampaikan kata sambutan, terkesan berpihak kepada salahsatu pasangan Calon Bupati Karo.

Dalam sambutannya Cory Sebayang selaku pejabat publik dan masih menjabat sebagai Bupati karo mengucapkan, “kalau nomor urut satu belum tentu jadi nomor 1 nomor urut 2  belum tentu juga jadi nomor 1 dan nomor urut 3  mudah -mudahan menjadi nomor 1  ucap Bupati yang seketika menimbulkan kericuhan akibat suara teriakan protes keras yang dilontarkan para tim pemenangan, relawan pendukung paslon nomor urut 1 Abetnego Tarigan dan Pt Edy Suranta Bukit kepada Cory Sebayang.

Selain menimbulkan kericuhan saat acara rapat pleno, rekaman vidio kata sambutan Bupati Karo  yang nyeleneh tersebut juga tampak berseliweran dan beredar luas di sejumlah akun media sosial, menjadi bahan cemooh dan pergunjingan di kalangan warga net,

Dilain tempat, seorang pengamat politik Kaban Mergana menyebutkan bahwa ucapan seorang pejabat publik dimana masih menjabat sebagai Bupati Karo hal itu tentunya telah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 283 ayat (1) yang menyebutkan,

“Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye,”

Sudah selayaknya pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak ragu – ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap kasus ini,” ungkapnya

Menyikapi kejadian tersebut, awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan melalui pesan singkat kenomor kontak WhatsApp miliknya, prihal apakah sudah ada pihak – pihak yang keberatan dan membuat laporan secara resmi  ke Bawaslu Karo?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Karo mengatakan, ” tadi siang sudah ada yang melaporkan pengaduan atas nama pribadi, dan mengaku sebagai  pendukung/simpatisan paslon nomor urut 1 Abed Nego  Edy Suranta,” ujarnya

Ditanya kembali terkait dugaan pelanggaran yang akan disangkakan terhadap Cory Sebayang apakah masuk ke ranah pelanggaran kode etik, pelangaran disiplin berat/sedang ataukah termasuk pidana hukum pemilu ?

Gemar Tarigan menyebutkan bahwa, “Laporan tersebut harus kami lakukan kajian dulu, kalau sudah ada nanti kejelasan, akan kami sampaikan kembali.’ tandasnya.( Lidia )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال