KARO.
Pemerintah Kabupaten Karo, melalui Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pengamanan Aset Daerah, serta Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah. Acara ini berlangsung di Kantor Bupati Karo, acara ini dilaksanakan hari Kamis, (19/09/2024), Jalan Letjend Jamin Ginting, no 17, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Tujuan dari qPenandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah, serta untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan melindungi aset-aset milik daerah.
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, juga menyampaikan betapa pentingnya kolaborasi ini, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
"Melalui kesepakatan ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Karo," ujarnya.
Harapann Bupati Karo, juga berharap dengan adanya MoU ini sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo semakin kuat, sehingga dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dan memaksimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir pada acara Penandatanganan ini,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Desy Angeline Simamora, S.H., Inspektur Daerah Kab. Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si, Sekretaris Inspektorat Daerah Kab. Karo, Hartoni Keliat, SP.
( Bangunta Sembiring )