Medan - Alih Waris Yayasan Zending Islam melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Salbiah dkk yang juga didampingi oleh anak, bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan Yayasan Zending Islam.
Fitnah dan tuduhan keji itu dilontarkan oleh Salbiah beserta saudara dan keluarganya kepada Abdul Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, Rabu (04/09/24), dengan tuduhan pencurian di Yayasan Zending Islam, Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan.
"Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri, dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat : "Itu Maling, Pukuli dia", ungkap Abdul Halim.
"Bahkan ketika Saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan, bahwa tugas Saya dilindungi oleh undang-undang, justru tidak digubris. Mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya Saya, hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan, serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah. Bahkan, bagian dagu, pipi dan rahang membengkak", ujarnya kepada Awak Media yang bertugas di Medan, Selasa (10/09/24).
Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu juga mengatakan, bahwa dirinya juga sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.
Diakhir wawancara, Halim menjelaskan, beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat, bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.
Abdul Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.
Melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar SH MH juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat, apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Lidia)