Diduga Majelis Hakim Dharma Purba SH., MH Agak Kaku Mengungkap Kesaksian Erdi Handika SH. Selaku Saksi Fakta Mantan Lurah Jatinegara, Binjai.



Saksi Erdi Handika SH, Bersaksi  Atas Ke Teledoranya Mengeluarkan Surat Keterangan  Waris Atas Nama Rospita Mangiring Tampubolon, SH Karna Rospita tidak jujur ternyata pengakuan Rospita ada istri lain dari Demak matrua Tampubolon di Jakarta dan punya anak 5 orang Erdi Handika SH, sudah pernah bersaksi saat si PN Binjai dan meminta agar Surat keterangan waris yang dikeluarkannya dibatalkan dan Erdi Handika SH, di PTUN Medan bahwa Erdi Handika SH, yang menyarankan agar josua Darnel Tampubolon menempuh jalur Hukum untuk di Gugat di PTUN Medan guna membatalkan Surat yang telah dikeluarkannya. 

Ketika Dr ida Rumindang ingin bertanya kepada saksi Erdi Handika SH, di hubungkan dengan undang" Ketua Majelis hakim Dharma Purba melarangnya sehingga Dr. Ida mengatakan bahwa Lurah adalah pelaku UU sebagai pejabat negara, sebab Alasan Lurah mereka mengeluarkan Surat waris tersebut berdasarkan SOP dan UU, ketika ditanyakan SOP yang mana dan UU, yang mana Erdi Handika SH tidak tahu menjawabnya sehingga Dr. Ida mencoba membacakan UU, namun dilarang Ketua Majelis ada apa Ketua Majelis Dharma Purba ini? Keberatan. Inikan persidangan di PTUN harus sesuai dengan UU pinta Dr, ida Rumindang yang akhirnya dibolehkan Ketua Majelis di bacakan beberapa UU, 


Erdi Handika SH, dalam kesaksiannya merasa menyesal atas ketidak hati hariannya mengeluarkan surat keterangan waris terhadap Rospita yang tidak jujur dan Erdi Handika SH, mengakui yang mengajukan agar dikeluarkan surat keterangan waris tersebut hanya di sampaikan kepling VII T. mardiana tampa di hadiri Rospita mangiring Tampubolon dan setelah Dr. Djonggi dan josua Darnel Tampubolon datang kekelurahan mengatakan Erdi Handika SH. akan di panggil POLDA sehingga Erdi Handika SH, selaku Lurah Jatinegara memanggil Kpling T. mardiana untuk menghadirkan Rospita dan beberapa hari kemudian Rospita datang di dampingi pengacaranya Betty Ayu dan Rospita mengakui ada istri Pak Demak yang lain ada di jakarta punya anak 5 orang, Erdi Handika merasa DITIPU mentah mentah Rospita kenapa dari awal tidak jujur memang Pak camat bertanya apa mungkin Pak Demak hanya punya anak satu. biasanya orang Batak anak nya banyak, Erdi Handika merasa menyesal sudah diTIPU Rospita

Bagaimana Lurah tidak Tahu sop yang mana di jalankannya. Erdi Handika SH, mesesal dengan keteledorannya mengeluarkan Surat keterangan waris Rospita tampa Chek nrechek padahal Rospita bukan anak kandung Demak dan Dinar siahaan yang mandul perbedaan Tanda tangan Maruli Tampubolon dengan KTP Maruli yang mendukung Surat pernyataan ahli waris yang di ajukan ROSPITA MAGIRING TAMPUBOLON SH. Yang mengatakan Ahli waris DEMAK  Tampubolon dan Dinar siahaan tampa landasan hukum dan saksi saksi fakta dan sangat berbeda dengan VIDIO Maruli yang mengatakan Rospita anak Ropinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung bukan anak Demak Tampubolon dan Dinar siahaan sehingga Rospita tidak punya hak waris atas harta kekayaan Demak Tampubolon karena Rospita bukan anak kandung dan Adopsi Demak Tampubolon hanya sebatas anak pancingan Surat pernyataan Ahli waris Rospita isinya PALSU tidak menyebut dimana Demak Tampubolon Meninggal padahal meninggalnya di jakarta di depan istri kedua Demak Tampubolon di jakarta Roos Nellyana  br Manurung dan anak anak kandung Demak dan tandatangan Maruli Tampubolon DIPALSUKAN. 



Apa kapasitas 1 T. Mardiana Kpling VII. 2 Elihakim Budiman. 3 Maruli Tampubolon menanda tangani Surat pernyataan Ahli waris Rospita  mangiring Tampubolon sebagai Ahli waris Demak Martua Tampubolon dan Dinar br siahaan sebab Rospita bukan anak dan bukan anak Adopsi dari Demak Tampubolon dan Dinar br siahaan hanya sebatas anak pancingan saja yang tidak ada Surat suratnya maupun acara adat Batak. tak satupun saudara kandung Demak Tampubolon yang pernah melihat Dinar Siahaan Hamil atau pun melahirkan bahkan sudah pernah di periksa dan dinyatakan MANDUL. 



Surat keterangan pendukung permohonan baru dilengkapi setelah Dr, Djonggi datang ke kelurahan padahal Surat keterangan waris sudah keluar pada Surat waris lainnya keplingnya disebut kpling VII namun yang teken kpling III, dan Surat Surat tidak ada tgl pengeluarannya. Surat pernyataan Rospita Mangiring Tampubolon SH, Saksi yang diajukan Rospita Bernama E. Budiman dan Maruli Tampubolon hanya bermodalkan Foto copy KTP dan tanda tangan diduga  PALSU kamera sangat berbeda dengan KTP Aslinya itupun diakui Erdi Handika tampa kehadiran saksi saksi di kelurahan. 

Menurut Ahli Hukum Tata Negara dan HUKUM Administrasi Negara Dr. Faisal AKBAR Nasution SH, M. HUM perbedaan tanda tangan Maruli Tampubolon yang ada di Surat yang di ajukan Rospita sangat berbeda dengan KTP milik Maruli Tampubolon ini sudah pidana kata ahliDr. Faisal dalam kesaksiannya, ( Lidia) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال