DI DUGA MAJELIS HAKIM PURBA PT.UN MEDAN TIDAK PROFESONAL DALAM PERSIDANGAN ATAS KASUS ANAK ANGKAT MENGAKU NGAKU ANAK KANDUNG




Dalam persidangan kelihatan berat sebelah dikarenakan saat berlangsung nya persidangan berjalan Betty Ayu selaku penasehat Hukum Rospita mangiring Tampubolon terlihat berbincang bincang dengan rekan nya dan tertawa namun majelis Ketua Hakim Purba tidak menegur dan saat Dr DJonggi keberatan langsung di tegur agar tenang oleh majelis Hakim majelis hakim. purba, ada apa dengan majelis Hakim purba ini,? 

DI saat Ahli Bahasa Batak dari USU menjelaskan Pertanyaan pertanyaan dari Kuasa Penggugat Dr. Ida Radjagukguk kemudian Pertanyaan dari Tergugat Tidak jelas seharusnya Tergugat menghadirkan Mantan Lurah Jatinegara dihadirkan karena mantan lurah ini sudah dimutasi ke Perhubungan karena kasus ini, Lurah Erdi Handika merasa ditipu oleh Rospita yang tidak jujur karena kemudian Rospita mengatakan ke Lurah bahwa ada Isteri ke dua Demak di Jakarta dan 5. anak kandungnya Sebainya Kuasa Tergugat memperhatikan Bukti bukti, saksi saksi Fakta yang diajukan Penggugat karena kuasa Tergugat lebih banyak ngobrol dengan kuasa Rospita dan sambil ngobrol tertawa tawa dengan temannya meremehkan Penjelasan Ahli Bahasa Batak sehingga kami minta ditegur hakim, mungkin Kuasa hukum Rospita anggap Remeh persidangan ini seperti kejadian di PN Binjai, apakah majelis Hakim purba PTUN Medan telah masuk Angin?  



Majelis Hakim Ketua purba memaksakan Drs. Warisman Sinaga, M. Hum Ahli Bahasa Batak dari USU untuk menterjemahkan Bukti dari Tergugat Rospita via Advokat Betty Ayu sehingga Dr. DJonggi keberatan Karna Ahli Bahasa Batak di hadirkan untuk menterjemahkan Bukti Pengakuan dari Demak Tampubolon agar diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia, dan tidak ada kewajiban Ahli Warisman Sinaga Ahli Bahasa Batak untuk menterjemahkan Bukti dari Tergugat Intervensi 2 dari Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia. 

apa lagi belum ada jadwal kapan Bukti dan Saksi dari Tergugat Rospita. Namun pertanyaannya kuasa Tergugat memita kepada Ahli Bahasa untuk menjelaskan arti jolma adalah merindukan anak dan tidak ada disebut nama Rospita di pangkuan tersebut  karna Rospita bukan anak kandung Demak dan Dinar siahaan tidak ada surat pengangkatan anak dari pengadilan maupun secara adat Batak. 



Ketua  Majelis Hakim tidak tegas pelupa karena bukti ke 2 kami dapat saat persidangan dan bukti ketiga juga kami lihat saat persidangan tapi dilarang dicatat oleh Hakim Maria Pingkan karena nanti akan di Up load namun sampai kini tidak ada di Up Load dan Ketua Majelis hakim purba heboh dan panik mengatakan bukti ke dua kami terima dari lurah  ya ini bentuk kepanikan Ketua Majelis hakim purba karena bukti ke dua tertera Kopsurat Lingkungan VII tanda tangan Lingkungan III dan tanda tangan Eliakim Tampubolon dan  Maruli tampubolon  Jauh berbeda dengan KTP sehingga Ketua majelis tidak ada reaksi atas perbedaan ini ada apa dengan majelis hakim purba tersebut?, 

saya tegur Tergugat Hakim-hakim marah di karenakan sudah jelas adanya kesalahan yang kemudian Dr. Ida memita Video mantan Lurah Erdi Handika diperlihatkan yang mana dia merasa di tipu oleh Rospita  karena ada nya pengakuan dari Rospita bawa ada istri ke dua dan lima anak kandung Demak Tampubolon di Jakarta,( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال