ada apa dengan Hakim lubuk Pakam ini?? dengan ekspres langsung menerima berkas perkara Edi dalam tempo satu jam bisa dinyatakan lengkap (P21) dan P22. Itulah yang membuat Edi melakukan tim kuasa hukum membuat laporan


(SHR) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan turun langsung menindaklanjuti laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukan tiga oknum jaksa di Lubuk Pakam terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (24/9/2024) siang.

Edi yang sempat ditahan selama lima bulan di ruang tahanan akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam dikarenakan tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan keyakinan hakim.

"Jadi laporan kami atas tiga oknum jaksa di Kejaksaan Lubuk Pakam Deli Serdang. Hari ini, klien kami (Edi) diminta klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Inspektur)," ungkap tim Kuasa Hukum Edi, bernama Suhandri Umar SH bersamaan dengan Thomas Tarigan SH MH dan Ronald Siahaan SH MH .

Menurut pengacara, Edi Suranta Gurusinga diduga dikriminalisasi oleh tiga oknum jaksa yang dilaporkan itu.

"Sangat hebat oknum jaksa yang kami laporkan itu. Hanya tempo satu jam, berkas klien kami langsung P21 dan P22. Itulah hebatnya mereka, Jadi Kejagung berhasil memperhatikan kasus ini dengan profesional," tuturnya.

Tim hukum berharap agar Kajagung mencopot dan menghukum tiga oknum jaksa yang dilaporkan itu.

"Kami berharap Kajagung menindak, mencopot dan memecat ketiga jaksa itu. Klien kami sudah ada ditahan selama lima bulan, dan akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Artinya, kami yakin klien kami ini tidak bersalah, tapi oknum jaksa ini sangat berani membuat dan menuntun klien kami bersalah sebagai pemilik senjata api," tambahnya.

Umar menegaskan seharusnya jaksa meneliti berkas yang dikirim oleh Penyidik satreskrim Polrestabes Medan. 

"Jangan langsung menyatakan berkas itu lengkap. Seharusnya jaksa juga meneliti bukti yang telah sampaikan. Artinya, selama ini jaksa mengesampingkan bukti yang kami miliki. Bahkan, keterangan sejumlah saksi yang mengaku bahwa senpi itu bukan milik Edi. Tapi itu juga dikesampingkan oleh jaksa. Inilah yang membuat kami yakin bahwa jaksa itu tidak profesional," tegasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tim Kejagung yang turun menangani perkara.

"Iya, tim Kejagung yang turun, melakukan klarifikasi terhadap laporan dari Edi. Jadi, tahanan masih klarifikasi," ungkapnya.

Selain itu, kejaksaan juga akan memeriksa atau melalui klarifikasi terhadap jaksa di Lubuk Pakam yang menangani perkara ini.

"Pastinya, jaksa terkait juga akan dimintai klarifikasi. Untuk waktunya itu bisa hari ini, bisa juga besok," terangnya.

Sebagaimana diketahui Edi Suranta Gurusinga diamankan Brimob Polda Sumut di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka atas kepemilikan Senpi.

Anehnya, jaksa dengan ekspres langsung menerima berkas perkara Edi dalam tempo satu jam bisa dinyatakan lengkap (P21) dan P22. Itulah yang membuat Edi melakukan tim kuasa hukum membuat laporan pengaduan.( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال