Tim Polsek Bagan Sinembah Gabungan Polres Rohil Ringkus Pelaku Transaksi Sabu Lintas Medan Sumut Berhasil digagalkan.




Didepan Gg Ponijon, Jln Lintas Riau-Sumut Km. 16, Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 7 Agustus 2024 Pukul 16.00 WIB.

Modus membawa pupuk kandang, inisial MS alias Arun (31) dan inisial MG alias Mingan (40). beralamat di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, di bekuk Polisi dengan inisial RE Nasution alias Pendi ( 39) alamat Jln Lintas Riau-Sumut Km. 14 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Dan seberat kotor BB 8,9 gram barang terlarang itu dapat diamankan. 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo SH, membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Bagan Sinembah.

Pada Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi bahwa ada 2 orang laki-laki yang datang dari Kota Medan menuju ke TKP ini dengan maksud untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal melaporkannya kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K., M.H.

Selanjutnya berbekal informasi tersebut tim opsnal diperintahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan informasi dimaksud, dan tim opsnal mendapat informasi lagi bahwa salah satu dari kedua orang tersebut akan menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial Anto, kemudian tim opsnal pun bergerak cepat menuju lokasi dimana orang tersebut akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Tim mengamankan 2 orang laki-laki yang setelah ditanyai mengaku berinisial M.S alias Arun dan RE Nasution alias Pendi, yang ketika itu sedang berdiri-diri disamping sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam tanpa Nopol, dan keduanya digeledah, dari hasil penggeledahan itu tim opsnal menemukan 1 kotak rokok marlboro berwarna Merah berisikan 1 bungkus plastik bening, berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ungkap Ipda Edi Purnomo.

Dan dari pengakuan kedua orang tersebut, ianya diminta oleh seorang rekannya bernama Anto untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke tempat tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi mendalam kepada salah satu tersangka yang bernama MS alias Arun. mengakui bahwa ia datang dari Kota Medan bersama dengan 1 orang rekannya berinisial MG alias Mingan, dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up jenis Carry warna Hitam bermuatan pupuk kandang yang sedang menunggu disebuah SPBU, dan berada 1 Km dari lokasi ianya diamankan.

Berbekal keterangan tersangka itu, tim opsnal berangkat menuju ke lokasi SPBU guna memeriksa barang bawaan tersangka MS alias Arun bersama dengan rekannya MG alias Mingan didalam mobil tersebut, dan setibanya di sana tim opsnal benar menemukan 1 unit mobil Pick Up bermuatan pupuk kandang, selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan  tim opsnal kembali menemukan 1 buah kotak berisikan 1 bungkus narkotika lainnya.

Saat diinterogasi lagi, yang diakui tersangka MS alias Arun bahwa barang bukti yang ditemukan dibawanya dari Kota Medan atas perintah inisial Anto, selanjutnya ketiga orang tersangka beserta beberapa barang bukti lainnya yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ipda Edi Purnomo.ini.

Keseluruhan BB yang dibawa, 1 buah kotak rokok berisikan 1 bungkus sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak bertuliskan FIF Group warna Hitam berisikan 1  bungkus sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000.

Satu unit Handphone merek Vivo warna Hijau, 1 unit Handphone merek Oppo warna Biru, 1 unit mobil barang atau Pick up merek Suzuki nopol BK 8136 MS dengan nomor rangka/mesin: MHYHDC61TPJ239668/K15BT1556877 warna Hitam serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna Hitam tanpa nopol.

Hasil tes urine tersangka, ketiganya positif Methaphetamine, ada bukti dugaan memiliki  menyimpan, menguasai, menjual mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya. Humas Polres Rohil.

(Husin tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال