Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Taruna PIP Semarang, Jaksa Hadi Sulanto : Keterangan Saksi Berkesesuaian, Pasal yang Didakwakan adalah 170 KUHPIDANA


Semarang Jawa Tengah - Mengawal lanjutan sidang kasus penganiayaan terhadap calon taruna PIP Semarang yang dilakukan oleh para taruna senior nya pada hari ini Kamis 22 Agustus 2024 di ruang sidang Prof. R Soebekti SH MH. PN Semarang, dengan agenda yang sama pada sidang 15 Agustus 2024 sebelumnya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini dua orang, di antaranya dokter dari RS Bhayangkara Semarang a/n Dokter Adi Wibowo dan saksi dari PIP Semarang selaku dosen yaitu Andi Wahyu yang saat terjadinya penganiayaan terhadap korban menjabat sebagai Kapus Pembinaan Mental dan Pengembangan Karakter Taruna PIP Semarang.

Terpantau saat sidang, saksi dokter dari RS Bhayangkara menyebutkan bahwa adanya luka memar di area dada dan dekat ulu hati MG selaku korban, dan itu dilakukan sesuai hasil visum et repertum.

Sementara saksi Andi Wahyu saat ditanyakan apakah kekerasan, pengeroyokan dan penganiayaan adalah bagian dari tradisi di sekolah kedinasan PIP Semarang dijawab bukan. Akan tetapi berbeda dengan keterangan ibu korban saat usai persidangan yang mengatakan bahwa pasca 2 penganiayaan sebelumnya terhadap anaknya MG, dirinya dan suaminya sudah datang melaporkan terlebih dahulu ke Kampus PIP Smrg bahwa, akan dilakukan lagi penganiayaan selanjutnya dengan memberi informasi nama-nama calon pelaku penganiayaan yang merupakan tim dekor angkatan 58, waktu, dan tempat akan dilakukannya penganiayaan, namun hal tersebut tidak digubris sehingga terjadilah penganiayaan terhadap MG yang akhirnya berujung di persidangan. Sebelumnya, orangtua korban pun sudah meminta Sdr Andi Wahyu & Direktur untuk mengeluarkan MG dari tim dekor, namun ditolak dengan alasan tim dekor merupakan wadah resmi siswa taruna yang punya kreativitas.

Yk selaku Ibu korban mengaku sempat bertanya kepada Hadi Sulanto selaku Jaksa Penuntut Umum perihal kenapa dari awal sidang sampai dengan sidang kali ini para terdakwa tidak pernah dihadirkan padahal ini sudah bukan lagi musimnya Covid 19.

Dijawab oleh sang Jaksa yang penting pada dasarnya para terdakwa tersebut sedang menjalani masa tahanan di Lapas sebagai tahanan titipan jaksa hingga sidang putusan dan diputuskan sebagai terpidana.

Awak media yang mengawal sidang saat ingin meminta statement dari jaksa Hadi Sulanto mendapatkan jawaban bahwa tidak ada yang dapat disampaikan, tokh apalagi jika mas nya tadi mengikuti jalannya persidangan, itulah jalannya persidangan.



Saat ditanyakan bagaimana keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan, dijawab sudah berkesesuaian.

Sementara itu dari LBH Semarang yang dihadiri oleh Ridho selaku pendamping korban mengatakan " Kami akan tetap mengawal sidang, tentunya kami berharap bahwa para pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ".

Selain itu kami LBH Semarang meminta kepada pemerintah dan kementrian terkait yang memiliki sekolah kedinasan untuk menghentikan budaya kekerasan disekolah-sekolah kedinasan. Potret kekerasan yang terjadi di kampus PIP Semarang atau daerah lainnya seharusnya sudah cukup menjadi bukti bagi pemerintah untuk berupaya secara konkrit menghentikan tradisi kekerasan yang ada lingkungan pendidikan.

Ada hal yang membuat awak media tertuju kepada salah satu hakim anggota dalam persidangan tersebut di mana pada saat saksi Andi Wahyu ditanyakan di manakah terjadinya proses penganiayaan tersebut, dijawab di sebuah gedung yang dinamakan gedung pembinaan mental, sang hakim mengatakan bahwa ouh mungkin dikarenakan nama gedung tersebut adalah gedung pembinaan mental jadi mungkin disitulah terjadi nya.( Adi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال