Tingkatkan Kualitas Perda, Kumham Sumut Harmonisasikan 4 Ranperwal Kota Binjai
Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem, mengambil langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah dengan mengharmonisasikan empat Rancangan Peraturan Wali (Ranperwal) Kota Binjai, hal itu dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Senin (5/8/2024).
Alex menjelaskan bahwa pengharmonisasian ini merupakan upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Ranperwal yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah harus memastikan bahwa setiap Ranperwal memiliki konsep yang kuat dan jelas.
“Tujuan harmonisasi ini agar peraturan perundangan-undangan tidak bertentangan dan juga memantapkan konsepsinya. Setiap rancangan peraturan yang dibuat harus memenuhi teknis penyusunan yang tepat. Di sini kita akan membahasnya dengan bantuan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan kita,” jelas Alex.
Empat Ranperwal yang dibahas meliputi: Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah, Jadwal Retensi Arsip Urusan Hukum Sub Peraturan Perundang-undangan, Jadwal Retensi Arsip Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal.
Alex menekankan bahwa Pemerintah Kota Binjai harus memiliki pemahaman yang sama dan terencana dalam menyusun keempat Ranperwal ini.
“Mudah-mudahan Ranperwal yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ranperwal yang dirancang dengan matang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Binjai,” tambahnya.
Pengharmonisasian Ranperwal tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh dan operasional bagi berbagai sektor di Kota Binjai, memastikan setiap aturan yang dibuat dapat berfungsi dengan baik dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan. ( Lidia)