Mediadunianews.id proyek pembangunan jalan di jalur penghubung antara yogya klaten yang tepatnya berada di kecamatan gendang sari watu gajah daerah istimewa yogyakara.




menurut keterangan ( D ) yang kita temui di proyek tersebut yang mengaku sebagai humas/pengawas proyek menerangkan bahwa proyek tersebut bernilai sekitar 60.800.000.000 (enam puluh milyar delapan ratus juta rupiah) jum,at 2 agustus 2024 

saat awak media melakukan monitoring control sosial di proyek tersebut menemui kejanggalan yang mana bawasannya kita sebagai wartawan dilarang masuk untuk klarifikasi tentang pengerjaan proyek tersebut,setelah kita menjelaskan maksud dan tujuan kami karena kita sebagai wartawan untuk mencari pemberitaan juga menyampaikan kepada semua kalangan masyarakat tentang keterbukaan publik.dan barang siapa menghalang halangi tugas kita itu juga sudah jelas pelanggaran ahkirnya dari pihak proyek mengizinkan untuk kita masuk.



 setelah kita masuk dan mengamati kegiatan tersebut ahkirnya kita di hampiri saudara (D) dan beberapa pengawas lainnya lalu saudara (D) ajak kami bertiga untuk ke kantor proyek tersebut dan saudara (D) yang mana saudara (D) sebagai humas untuk permasalahan klarifikasi langsung bisa di tanyakan langsung kepada pelaksana proyek tersebut dengan bapak (AP) / (CY) 

yang mana pada saat itu tidak berada di proyek tersebut, awalnya kita minta kepada (D) selaku humas untuk mempertemukan kami dengan saudara (AP)/(CY)selaku pelaksana proyek PT.SURADI SEJATERA RAYA tetapi keliatannya saudara (D) berbelit untuk kasih nomer hanpon /mempertemukan kami dan pada ahkirnya saudara (D) pamit untuk ibadah sholat jum,at

 juga berkata nomer hanpond beliau akan di kirim melalui via w.a yang katanya sudah dikirim,tetapi sampai sekitar dua jam nomer tersebut tidak kunjung masuk dan beralasan hanpondnya gak dapat sinyal karena daerah situ sinyale susah,dengan alasan tersebut menjadikan kejanggalan, 



diduga pengerjaan proyek PT.SURADI SEJAHTERA RAYA tersebut tidak sesuai speck (RAB) yang mana saat kita survey di proyek kita melihat batu yang di gunakan untuk pondasi menggunakan batu dari hasil menambang di area proyek tersebut jelas itu suatu pelanggaran, karena kegiatan penambangan harus ada izinnya juga spek besi yang digunakan jg ada yang tidak sesuai spek juga diduga pemakaian alat berat traktor dan sejenisnya,

memakai BBM solar subsidi jg untuk SILO nya jg sudah tidak berlaku. kami mohon kepada intansi-intansi terkait guna melakukan pemantauan proyek yang saat ini dikerjakan oleh PT.SURADI SEJAHTERA RAYA tersebut karena ini demi kepentingan masyarakat dan kita semua. juga kita mohon kepada (APH) setempat bisa melakukan proses hukum apabila ada oknum yang melakukan penyimpangan dana tersebut.( Adi) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال