HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, 613 Narapidana di Rutan Kabanjahe Terima Remisi Umum


Karo.

Dalam rangka hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republika Indonesia di tahun 2024, sebagai warga Binaan Sebanyak berjumbelah 613 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe menerima remisi umum, diberikan pada hari Rabu(17/08/2024). 

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Upacara pemberian remisi dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda Karo, antara lain Bupati Karo, Cory Seriwaty Br Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cipto Hosari P. Nababan 

Dalam sambutannya, Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang menyampaikan harapannya agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik setelah bebas nanti. 

"Remisi yang diberikan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Saya berharap para narapadina bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas nanti," ujar Bupati Cory.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama di dalam tahanan. 

"Pemberian remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada. Kami berharap, setelah selesai menjalani hukuman, mereka tidak kembali lagi ke jalur kriminalitas," tegas Kapolres Eko.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari:

Remisi yang menerima 1 bulan sebanyak 98 orang, remisi 2 bulan 180 orang, 3 bulan berjumlah 231 orang, Yang selama 4 bulan berjumlah 94 orang, sedangkan untuk remisi salama 5 bulan terhitung 10 orang

Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini, berlangsung dengan khidmat dan berakhir pada pukul 11.45 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.

 ( Bangunta Sembiring )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال