Skandal Dugaan Penggelapan Agunan Kredit Di Bank Sumut, Diduga Mengendap Dan Jalan Ditempat




Medan, Seputar Skandal Penggelapan Agunan Kredit Bank Sumut di Aek Nabara, yang diketahui telah bergulir pada beberapa instansi berwenang, seperti Polda Sumut sebagai Instansi Penegak Hukum, DPRD sebagai Legislasi dan Fungsi Pengawasan, demikian pula OJK Regional 5 Wilayah Sumatera Utara dan Ombudsman, kini mulai menuai kritik pedas dan kecaman keras dari Pengacara Poltak Silitonga SH MH, selaku Kuasa Hukum Tianas Br Situmorang.

Pasalnya, hingga saat ini, setelah beberapa lama Kasus Dugaan Penggelapan Agunan dimaksud bergulir, titik kejelasan akan tindaklanjut hukum yang diharapkan, guna mendapatkan keadilan bagi Kleinnya, sepertinya mengendap dan jalan ditempat.

Kepada Wartawan, Senin (8/7/2024), di Halaman Dirkrimum Mapolda Sumut, Poltak Silitonga mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena tidak berhasil menemui Penyidik, guna mempertanyakan tindakan apa yang dilakukan penyidik terhadap Kasus Penggelapan Agunan Kredit, yang diduga diperbuat oleh Direktur Utama Bank Sumut dan Pejabat Bank Sumut lainnya, terhadap Kleinnya Tianas Br Situmorang.

Sebab menurut Poltak, 2 kali panggilan dilayangkan kepada Direktur Utama Bank Sumut, tidak datang memenuhi undangan penyidik.

"Ketika Kita komunikasi sebelumnya dengan penyidik, alasan Direktur Bank Sumut tidak menghadiri undangan dari penyidik, karena cuti. Saya jadi jengkel, seorang Warga negara yang bersentuhan dengan hukum, dengan alasan cuti, tidak mau dipanggil polisi. Apakah hebatnya seorang Direktur Bank Sumut, sehingga dengan alasan cuti, Dia tidak mau datang hadir dalam undangan penyidik, atas laporan Dugaan Penipuan Penggelapan yang Kami laporkan kepada Polda Sumut. Karena Kita melihat, bahwa peristiwa Pidana itu sudah pasti ada", sebut Poltak.

Pertama, lanjut Poltak, adanya pimpinan Bank Sumut membujuk dan merayu Kleinnya, dengan membuat Surat Pernyataan, apabila membayar hutang suaminya dengan lunas, maka agunannya akan dikembalikan, yang mana Agunan itu adalah milik Kleinnya, yang diagunkan oleh mantan suaminya bersama selingkuhannya, tanpa sepengetahuan dari Tianas Br Situmorang yang menjadi Pemilik Agunan tersebut.

Terhadap kondisi ini, Poltak berharap kepada Polda Sumut, dalam hal ini penyidik Dirkrimum supaya harus tegas. Ketika dipanggil dua kali tidak datang, agar kasusnya dinaikan ke sidik. Supaya dilakukan panggilan paksa. 

"Karena Kita harus menganut azas Equality Before The Law, semua masyarakat sama dimata hukum. Jangan karena dia Tukang Ayam, sekali panggil, dua kali panggil tidak datang, langsung dijemput. Ini karena Dia Direktur Bank Sumut, mentang-mentang banyak uang. Kan banyak uang di Bank Sumut kan ? Ber Triliun - Triliun. Akhirnya dengan alasan Cuti. Ah, Saya Cuti, Saya tidak mau hadir Panggilan Polisi", ujar Poltak.

"Jadi nanti Saya bilang kepada penyidik, jika ada Klein Saya yang bersentuhan dengan hukum, dan sedang cuti 3 bulan karena hamil, ya jangan panggil dong", tandas Poltak.

Sebelumnya, Poltak juga merasa kecewa dan kesal terhadap pihak OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, atas Laporan Dugaan Pelanggaran - Pelanggaran Administrasi yang diperbuat Bank Sumut terhadap Kleinnya, namun hingga saat ini, juga belum mendapatkan jawaban.

"Kita juga sudah laporkan supaya OJK memeriksa Bank Sumut, terhadap Dugaan Mal Administrasi yang mungkin dilakukan Bank Sumut. Tapi sampai hari ini, belum ada jawaban", sebut Poltak.

Padahal, menurut Poltak, pengaduan ke OJK tersebut sudah didaratkan sejak Bulan Mei lalu, dan dijanjikan 10 hari hasilnya.

"Makanya Kita pertanyakan, apasih hasil dari pemeriksaan mereka terhadap perlakuan yang dilakukan Bank Sumut, yang menzholomi Klein Kita, dengan membayar lunas hutang mantan suaminya sampai 2 Miliar, tapi Agunan tidak dikembalikan, namun sampai saat ini, belum ada jawaban dari OJK", ucap Poltak kesal.

"Jadi kalau seperti itu OJK, tidak perlu ada, kalau hanya habiskan uang negara, karena jelas itu di UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Bahwa OJK itu berwenang memeriksa, mengawasi Lembaga Keuangan. OJK juga harus memfasilitasi masyarakat. Di Pasal 28, 29, 30, untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah dirugikan oleh Lembaga Keuangan. Bahkan meminta ganti rugi dari perlakuan Lembaga Keuangan atau Bank-Bank yang telah merugikan Konsumen", tandas Poltak.



"Saya tanya itu kepada OJK, sampai saat ini belum ada jawaban. Kalau tidak ada jawaban, Kita akan ke OJK Pusat. Mempertanyakan bagaimana itu keberadaan OJK Sumut ini ?", cetus Poltak.

Selain itu, Poltak juga mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu, tindak lanjut Pengaduan Kasus ini yang telah didaratkan ke Komisi C DPRD Sumut. 

Pasalnya, pada saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama, Ketua Komisi C DPRD Sumut telah meminta supaya diadakan RDP lanjutan, dengan menghadirkan Direktur Bank Sumut, dan pihak lain yang menyatakan berhak atas Agunan tersebut. Namun hingga saat ini belum direalisasikan.

"Kita juga menunggu dari Komisi C, karena waktu Kita Rapat Dengar Pendapat pertama, bahwa Ketua Komisi C DPRD Sumut telah meminta supaya diadakan RDP lanjutan, dengan menghadirkan Direktur Utama Bank Sumut, dan pihak lain yang menyatakan berhak atas Agunan tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada berita ke Kita, ya Kita juga sih masih menunggu", sebut Poltak lagi.

Menurut asumsi miring yang berkembang terkait perguliran Skandal Agunan Kredit di Bank Sumut ini, Poltak mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengerti, hanya menunggu saja.

"Sebenarnya kalau bagi Saya, persoalan ini gampang. Kalau Saya menyidik ini seminggu sebenarnya sudah selesai ini, karena sudah jelas semua fakta-fakta yang sudah dijelaskan itu. Baik secara Formal, Materil, semua sudah Saya serahkan kepada Penyidik, OJK, Ombudsman dan DPRD", tandas Poltak.

Terkait kasus ini, saat dipertanyakan Wartawan tentang berapa besar Kerugian yang dialami oleh Kleinnya, Poltak mengatakan, sebesar Rp. 5 Miliar. ( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال