Pengutipan Biaya Test Narkoba di Polmed Diduga Pungli




Medan - Dunia News.id

Pungli ataupun Pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, Pegawai atau Pejabat Pemerintah dengan meminta Pembayaran sejumlah uang yang tak Pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.

Pernyataan di atas disampaikan Pengamat Pendidikan Sumut , Dr. H.M. Joharis Lubis, M.M., M.Pd menyikapi dugaan pungli yang dilakukan Polmed dalam Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba bagi mahasiswa baru di Gedung Serbaguna , Kamis ( 5/7/2024) yang lalu.

" Pungli Merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi ," ujar Joharis saat ditemui , Jumat (12/7/2024) di Medan.

Disebutkan Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan dan bersih narkoba di kalangan mahasiswa baru pada dasarnya bagus dalam rangka kampus bebas narkoba apabila dilaksanakan sesuai Prosedur.

" Seperti diketahui namun jika sudah Menyangkut Pengutipan biaya tanpa prosedur yang jelas maka dapat dikatakan pungutan liar (pungli) sehingga perlu dipertanggung jawabkan ," sebut Joharis 

Dosen Pasca sarjana di Unimed dan UIN (Universitas Islam Negeri) Sumut ini Menyebutkan kita harus melihat MOU antara BNK Deliserdang dengan Polmed dalam pelaksanaan kampus bebas narkoba apakah ada biaya yang dikeluarkan dan dibebankan kepada mahasiswa baru.

Kalau memang kampus , lanjutnya mau mengadakan test narkoba kepada setiap mahasiswa baru seharusnya pihak kampus bekerja sama dengan BNN dan Mempersiapkan anggarannya. 

" Bukan Membebani mahasiswa baru dengan dalih test narkoba ," ungkap pria yang pernah menjabat Sekretaris BNP Sumut ini.

Diketahui  biasanya pihak BNN dalam pelaksanaan  deteksi dini narkoba akan menggratiskan biaya pemeriksaan apabila bekerja sama dengan instansi terkait.

" Dan jika dilakukan pengutipan biaya maka pihak yang mengutipnya dapat dikatakan melakukan pungli," tegas Joharis.

Kita ketahui lanjutnya,  pungli  termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas oleh semua pihak.

Sementara itu Humas Polmed sendiri, Sinta Bangun saat beberapa kali dikonfirmasi baik melalui telepon selular atau ditemui di ruangannya tampak enggan dan tidak menjawab WA atau telepon wartawan.

" Padahal Sinta Bangun sudah berjanji akan memberikan keterangan setelah berjumpa dengan pimpinannya ", ujar TS salah seorang wartawan .

Kita ketahui Humas merupakan garda terdepan memberikan informasi kepada masyarakat dan konfirmasi wartawan.(Rais )


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال