Kurang Dari 24 Jam, Kepolisian Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sukababo.




Karo .

Sebuah tragedi yang sangat memilukan terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada hari Rabu dini hari (24/07/2024). yakni peristiwa Penganiayaan, kasus ini yang dilakukan oleh salah seorang warga telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. di teras depan sebuah kedai kopi.

Adapun dalam peristiwa Korban Penganiayaan tersebut adalah Ramli Ginting (44) tahun, seorang petani yang tinggal di Desa Sukababo, ditemukan dengan luka tusukan di bagian perut dan dada serta luka sobek di pergelangan tangan kiri. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Juhar, AKP A. Nainggolan, SH, menjelaskan insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan tersangka, dengan inisial IG alias Lajur alias Poso(34) tahun , yang juga seorang petani dari desa yang sama.

Sementara hasil darI pemeriksaan beberapa saksi saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui , insiden ini terjadi diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering membuli tersangka yang  mengalami cacat pada bagian muka / wajah, akibat kejadian lakalantas beberapa tahun lalu.

" Dan pada saat di TKP emosi memuncak dikarenakan korban kembali mengolok - olok tersangka dengan perbuatan yang sama, dan sehingga sewaktu  korban hendak pulang kerumah seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan alat pisau miliknya,"  tambahnya.

Kapolsek Akp A. Nainggolan, SH juga menjelaskan kejadian ini diketahui setelah menerima laporan dari Kades Sukababo Abel Sebayang, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). 

"Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak diteras depan kedai kopi, mengalami luka - luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan TKP, dan melakukan olah TKP serta  mengumpulkan bukti bukti," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain sebuah sarung pisau. Selain itu, petugas juga telah mencatat identitas korban, saksi saksi, dan tersangka dan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut serta membawa korban ke RSU Kabanjahe bersama dengan bantuan pihak medis dari Puskesmas Juhar.

Selama waktu pengejaran terhadap pelaku, kurang dari 24 jam, ini langsung dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP A. Nainggolan, SH,, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka IG, pada hari Rabu(24/07/2024, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sukababo, tepatnya di perladangan Pintu Lawit, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. 

"Bersyukur kurang dari 24 jam, berkat kerjasama seluruh personel dan masyarakat kami dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo dan   berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Saat ini kasus ini sudah dalam tahap penyidikan langsung Unit Reskrim Polsek Juhar Polres Tanah Karo", ucap A. Nainggolan.

Lanjutnya Kapolsek Juhar juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo  akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap keseluruhan fakta dibalik kejadian ini. 

"Untuk tersangka sendiri diancam melanggar pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tambah A. Nainggolan.

Peristiwa tragis ini mengundang perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak dengan kekerasan. Pihak kepolisian khususnya Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menangkap pelaku agar mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum.

  ( Bangunta Sembiring )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال