Medan -
Politeknik Negeri Medan mewajibkan seluruh mahasiswa baru yang diterima pada TA 2024/2025 baik yang melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba yang difasilitasi Politeknik Negeri Medan bekerjasama dengan USU dan BNNK Deli Serdang.
Proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada dua tahap, dan yang terakhir, Kamis (4/7/2024), dilaksanakan tes pemeriksaan bebas narkoba yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan.
Untuk kedua tes tersebut, yakni pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan bebas narkoba dikenakan biaya sebesar Rp375ribu. Mahasiswa diwajikan untuk menyetor ke rekening milik KPN Bina Usaha Politeknik Negeri Medan Koperasi.
Khusus untuk tes bebas narkoba, mahasiswa tidak diberikan sertifikat atau hasil pemeriksaan, sebagaimana biasanya tes dilakukan. Mereka hanya diperlihatkan selembar kertas HVS yang distempel hasil negatif.
“Saya baru siap test urine dan kesehatan sampai sekarang tidak ada dikasih bukti hasil tes-nya Pak. Kami hanya diperlihatkan selembar kertas putih aja yang di stempel negatif,” ungkap salah seorang mahasiswa yang berinisial ‘J’ pada wartawan di Gedung Serbaguna Politeknik Medan, Kamis (4/7/204).
Sementara di tempat yang sama mahasiswi berinisial ‘D’ saat ditanyai apakah mendapatkan sertifikat dari BNN yang menyatakan bebas narkoba dirinya mengaku hanya diperlihatkan secarik kertas HVS dengan berstempel negatif ataupun positif.
“Saya diperlihatkan kertas yang berstempel negatif, saya tidak tau apa isi dari kertas tersebut. Saya cuma dibilang sudah selesai dan KTP saya dikembalikan ya udah saya disuruh pulang Pak,” urainya.
Sementara itu, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Endang Hermawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan di Politeknik Negeri Medan tersebut merupakan kegiatan deteksi dini terhadap pencegahan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa. BNN, katanya, menyerahkan hasil pemeriksaan secara komunal dalam satu surat ke pihak Politeknik bukan per mahasiswa.
Endang pun menjelaskan ada dua mekanisme dalam test urine. Yang pertama adalah PNBP yaitu surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika. Yang mengurus datang sendiri ke Kantor BNN. Mekanisme kedua melalui deteksi dini, yaitu BNN dengan lembaga/instansi melalui proses surat permohonan. Deteksi dini tidak ada PNBP, pembiayaan ditanggung pihak pemohon, BNN hanya melaksanakan tugas untuk memeriksa peserta dan melaporkan hasilnya dalam satu surat kepada pemohon.
Pelaksanaan deteksi dini dilaksanakan secara transparan, sehingga menutup kemungkinan peserta test melakukan praktik kecurangan dalam pengambilan sampel. Dalam hal deteksi dini BNN melaksanakan test secara langsung di tempat/kantor lembaga/instansi pemohon sesuai SOP menurut Perka BNN Nomor 5 Tahun 2021.
Saat disinggung terkait ada biaya yang dibebankan pihak Politeknik kepada para mahasiswa/i Endang menjawab, “Jangan tanya ke saya. Tanyakan langsung ke Politeknik Medan", pungkasnya.
Sementara Humas Politeknik Negeri Medan Sinta Bangun saat dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, mengaku akan menyampaikan pertanyaan para wartawan kepada atasannya dan menginformasikan kembali. Namun, sampai Senin (8/7/2024), Sinta tidak menjawab telepon wartawan yang berusaha mengkonfirmasinya. Bahkan saat ditanya berapa jumlah mahasiswa baru yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Sinta mengatakan tidak mengetahuinya begitu juga dengan pelaksanaan tes kesehatan dan tes urine, Sinta tetap tidak mengetahuinya. (TIM )