Pasca Dilapor ke Kejati Sumut, Max Donald Beberkan Dugaan Kerugian Negara dan Kolusi Pertambangan PT Jui Shin Indonesia




Medan -  Dunia News.id

 Pasca dilaporkan ke Kejati Sumut, Polda Sumut, Kejagung dan KPK, Ketua LSM Gebrak, Max Donald membeberkan dugaan kerugian negara, kolusi dan kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas pertambangan melibatkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI yang disebut sebagai anak perusahaannya. Selasa (18/6/2024).

"Kasus PT Timah menjadi trend sorotan publik nasional dan internasional saat ini,  soal kepastian hukum di Indonesia. Muncul lagi dugaan kasus yang hampir serupa dari Sumut, kita minta Kajati Sumut, Kapolda Sumut menjadikan atensi untuk penindakan kasus ini," 

Lanjutnya, "Bagaimana bisa terjadi aktivitas pertambangan diduga ilegal bertahun -tahun, kondisi ini harus menjadi PR semua pimpinan aparatur pemerintah dan penegak hukum Sumut, janganlah biarkan pendapat negara seharusnya masuk melalui pajak, namun  menjadi bocor dan malah ke mengalir  kantong-kantong pribadi para oknum maupun si pengusaha."

"Dalam kasus ini, sebab hasil tambang yang diduga tak bayar pajak itu diolah menjadi barang jadi, lalu dikomersilkan, disitulah kita duga kuat terjadinya kerugian negara," tegasnya.

"Begini ya, diduga PT Jui Shin Indonesia adalah penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal di luar koordinat, tidak sesuai dokumen RKAB, yakni anak perusahaannya PT Jui Shin, PT BUMI pada tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara. Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan dibeli dari pertambangan yang dilakukan perorangan."

"Lalu, karena dengan hasil galian pasir kuarsa dari luar koordinat dan tanah kaolin dari perorangan diduga tidak membayar pajak ke Negara, otomatis pasir dan tanah tadi yang dibeli oleh PT Jui Shin Indonesia semakin murah dan dalam hal ini Negara sangat dirugikan."

"Pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut diduga digunakan oleh PT Jui Shin Indonesia untuk dijadikan bahan baku keramik, dan keramik tersebut dijual, dikomersilkan. Harga jual keramiknya tetap sesuai standar harga, tapi untungnya lebih besar karena modalnya lebih kecil," tutur pria akrab disama Bung Max itu lagi.

Masih beber Max, "Untuk dokumen  RKAB di pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, mengapa bisa terbit dokumen RKAB-nya? Sementara Kades dan Camat setempat sudah mengakui tidak ada memberikan izin berupa membubuhkan  tanda tangan resmi." tutur Max dengan nada kesal.

Pelaporan 

Sebelumnya, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung dan KPK, terkait dugaan menyebabkan  kerugian pendapatan negara dan kerusakan lingkungan.

Pelapor Adrian Sunjaya (25), menggandeng Pengacara Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kanan) mendatangi Kejati Sumut pada Rabu (13/6/2024), sore kemarin.

Adrian Sunjaya mewakili orangtuanya bernama Sunani. Dimana, sekitar 4 hektar lahan mereka di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, dirusak dan pasir kuarsa di dalamnya dicuri, diduga oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, dan laporannya di Polda Sumut ditangani Ditreskrimum.

Adapun yang hal paling menonjol disoroti dalam laporannya di Kejati Sumut, Adrian Sunjaya menyatakan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diduga pula menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Dugaan peran kedua perusahaan tersebut, PT  BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di luar koordinat dalam dokumen RKAB, melakukan pengangkutan (Di Desa Gambus Laut, Batubara), sedangkan PT Jui Shin Indonesia menyediakan alat berat ekscavator dan menadah pasir kuarsa dari PT BUMI.

Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin juga kesal dan menentang adanya aktivitas pertambangan pasir kuarsa di desa mereka tersebut. Sebab tanpa dihadirinya, begitu juga dengan Camat Lima Puluh Pesisir ketika diundang dalam permohonan penerbitan dokumen RKAB PT BUMI, namun dokumen tersebut ternyata tiba-tiba bisa muncul.

Lebih parah, bekas galian penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dan 4 titik lainnya di Desa Sukaramai ,kecamatan Air Putih (kabupaten Batubara ) ,Sampai Saat ini dibiarkan Menjadi Seperti danau buatan ,tanpa dilakukan reklamasi Sesuai ketentuan undang - undang maupun aturan Pemerintah di bawahnya .

Sangat dikhawatirkan danau buatan bekas galian tambang itu Menimbulkan korban jiwa ,terutama terhadap anak - anak Masyarakat sekitar ,Seperti yang terjadi di bekas bekas galian tambang yang tidak direklamasi divdaerah lain di Indonesia 

Bekas galian tersebut sudah Seperti danau ,sangat luas ,gak ditimbun atau direklamasi sampai detik ini Selain didesa kami ,ada Sekitar 4 titik lagi di desa tetangga yang dibiarkan oleh Perusahaan tersebut ,rambu-  rambu bahaya dan Pengamanan juga gak ada jelas .Zaharuddin .

Dikuatkan warga Desa suka Ramai kecamatan Air Putih,kabupaten .Batu Bara Empat atau lima titik bekas galian Pasir kuarsa di desa kami juga terbengkalai Pasca Penambangan ,gak ada ditutup kembali ,ya juisi. ,kata Pria Mengaku bernama Budi .

Kembali ke Pelaporan PT.Jui Shin Indonesia dan PT .BUMI di Polda Sumut ,ditangani Ditreskrimum informasi Perkembangan terakhir kasus tersebut didapat ,dua ekscavator PT Judi Shin Sudah diamankan ,juga Chang Jui Fang (Direktur Utama di PT.Jui Shin Indonesia dan komisaris utama di PT BUMI ) ,Sedang dalam upaya dijemput Paksa Pihak kepolisian .

Pertambangan kaolin ilegal di Asahan 

Lebih dalam Soal kasus yang Melibatkan PT Judi Shin Indonesia di dalam aktivitas Pertambangan diduga ilegal .yakni Pertambangan tanah kaolin didesa Bandar Pulau Pekan ,kecamatan Bandar Pulau kabupaten Asahan - Sumut .

Berdasarkan Penutupan Sumber dan hasil investigasi wartawan ,sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai sekarang Pertambangan diduga ilegal tanga kaolin di desa .bandar Pulau Pekan Asahan tersebut .

Dengan berat Pertonb,tersebut sumber bahwa PT .Jui Shin Indonesia Membeli tanah kaolin Seharga RP .97 ribu ,dengan kesepakatan diantar langsung masuk Pabriknya di KIM 2 Medan .Sedangkan dari Desa Bandar Pulau diangkut ke Desa Pulau Raja tempat Penumpukan ,harga Perbaket Ekscavator tanah kaolin Rp.19 ribu ,inisial AB Selaku Pemilik lahan lokasi Penambangan diduga ilegal di desa Bandara Pulau Pekan Asahan itu 

Lokasi tambang tanah kaolin desa Bandar Pulau  Pekan. semakin kuat diduga ilegal ,Sesuai Pernyataan Pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut Melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan batubara ,August SM Sihombing yang mengakui tidak ada Perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi desa bandar Pulau Pekan ,kabupaten Ashan sesuai data Pada Pihaknya ,dan aktivitas Pertambangan tidak boleh atas nama Perseorangan .

Sedikit ditambahibsoal kasus ini ,bahwa kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diinformasikan sejak Januarib 2024 Soal Aktivitas PT.Jui Shin Indonesia yang diduga Melanggar hukum ini .

Ironinya,Sudah sekitar 6 bulan berlalu, namun belum ada yang ditetapkan Sebagai tersangka, kombes Andry Setyawan mengaku Masih Memeriksa saksi saksi untuk Menentukan adavtidaknya Pelanggaran hukum yang terjadi .

Kepada Dirut .PT Judi Shin Indonesia yang diketahui Pula Sebagai komisaris Utama  PT.BUMI ,Chang Jui Fang telah Berulangkali di coba dilakukan konfirmasi oleh Wartawan dengan mendatangi kantor PT . Jui Shin Indonesia ,juga ke kantor PT BUMI ,namun tetap belum berhasil .

Kemudian ditelpon dabjuga dikirimi Pesan konfirmasi ke nomor WhatsAppn -nya ,ada ratusan kali di nomor 0811-1839XXX ,meski terlihat Contreng biru dua yang berarti telah di bacannya ,namun Chang Jui Fang Masih belum mau Membalas hingga berita ini kembali diterbitkan tetapi meski demikian ,wartawan akan tetapebcoba lagi dan lagi (Rais )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال