Kompol Andika Purba Beberkan DAGKAR Knalpot Brong Tidak Sesuai Spektek Bulan Mei dan Juni 2024
Personel Satlantas Polresta Medan melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang berpotensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di seputaran Kota Medan yang berguna untuk mencegah dan mengantisipasi akan tidakan balapan liar serta menimbulkan kriminal lainnya.
Di pimpin Oleh IPDA M Faizal Kanit Turjuwali Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan patroli seputaran kota Medan, saat melaksanakan patroli di titik pertama sekitaran jalan merak jingga dan menemukan beberapa surat kendaraan sepeda motor yang tidak lengkap dan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi dan di bawa Markas pos Satlantas Polrestabes Medan untuk diamankan.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba, di konfirmasi melalui Via Whatsapp Selasa (04/06/2024) mengatakan data DAKGAR Knalpot Brong tidak sesuai spektek ada sebanyak 192 terhitung pada Bulan Mei, dan Juni, berjumlah 57 jadi total data DAKGAR knalpot Brong di bulan Mei dan Juni 2024 ada sebanyak 249 knalpot Brong yang tidak sesuai Spektek.
Kompol Andika Purba membeberkan akan konsisten menindak pengguna kenalpot brong, karena sangat mengganggu dan meresahkan pengendara di jalan raya.
Kasatlantas Polrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot Brong di jalanjalan( Lidia)