Nias Selatan, mediadunianews.id - Keluarga korban penganiayaan berinisial Ys (54), warga Desa Hiliorahua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan melapor kepada pihak polres Nias Selatan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AYL Desa Sisarahili Susua Kecamatan Ulususua, pada Jumat 31/05/2024 sekira pukul 16.00 WIB tempat kejadian Pekan Godu Desa Susua Kecamatan Ulususua.
Istri Korban Natiba Giawa (50) menjelaskan bahwa pada saat kami selesai membelanjakan keperluan kebutuhan rumah tangga hingga jam 12.00 WIB di pekan godu, kami ingin hendak pulang namun tidak bisa karena hujan deras saat itu, akhirnya kami istirahat di rumah Ama Yaso sembari menunggu hujan berhenti.
"Saat kami lagi istirahat di rumah Ama Yaso Sekira pukul 16.00 WIB, saya melihat Ama Meli dan Ama Yamira lagi duduk di kakilima depan rumah Ama Enita Hulu, lalu Ama Yamira menghampiri suami saya Ys (korban) yang sedang berada di jalan dan Ama Yamira mengajak suami saya Ys duduk bersama mereka dan suami sayapun ikut", Kata Natiba istri korban
Tujuan Ama Yamira menghampiri suami saya (Ys) adalah menagih utang, kemudian saya mendatangi mereka, saat itu suami saya Ys meminta maaf kepada Ama Yamira dan meminta untuk diberikan waktu untuk melunasi utangnya tersebut.
"Mohon maaf sekarang saya tidak bisa melunasi utang saya karena saya tidak punya uang, tolong berikan saya waktu beberapa hari jika saya sudah ada uang maka saya beritahukan sama kamu dan akan saya bayarkan utang saya itu", Jelas Natiba
"Masih Natiba, lalu saya mengajak suami saya untuk pulang, dan kami hendaknya mau pulang bersama, tiba-tiba AYL (pelaku) datang dan berada dibelakang suami saya Ys, dan menanyakan kepada saya "ini siapa" (tanya AYL) lalu saya jawab "itu suami saya", kemudian AYL (pelaku) langsung memiting leher suami saya dari belakang dengan kuat sambil menjatuhkan suami saya ke lantai, kemudian saya coba berusaha melepaskan tangan AYL (pelaku) dileher suami saya namun tidak bisa karena tangannya sangat kuat, kemudian AYL (pelaku) meninju wajah suami saya diabagian mata, kemudian hidung dan mulut, saat itu juga mata suami saya lebam dan bengkak, hidung mengeluarkan darah dan bibirnya bengkak", Jelasnya
"Lanjutnya, Ama Yamira membantu melerai dan setelah suami saya berdiri, suami saya lari ke seberang jalan, tapi AYL (pelaku) masih melakukan pengejaran kepada suami saya sambil mengeluarkan sebilah pisau, dan AYL (pelaku) langsung menikam suami saya sebanyak 2 (dua) kali di bagian punggung sebelah kiri dan kanan, dan suami saya langsung jatuh dan tergelak ditanah, akhirnya datang lah banyak orang dan berhasil melerai AYL (pelaku)". Sebut Natiba
Lalu, sekira pukul 19.00 WIB suami saya dilarikan di rumah sakit di UPTD Puskesmas Amandraya untuk dilakukan perawatan.
Atas kejadian itu, Natiba Giawa (istri korban) kemudian melapor kepada pihak kepolisian Polres Nias Selatan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 pukul 03.54 WIB dengan nomor :
STTPL/B/74/VI/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan pembicaraan orang-orang, ternyata AYL (pelaku) sering melakukan pengancaman kepada orang lain, menakuti orang, dan bahkan melakukan premanisme di wilayah pekan godu jika dia mau.
Dengan ini pihak keluarga korban amat sangat berharap dan mempercayai kepada pihak Polres Nias Selatan untuk menindaklanjuti peristiwa ini dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pihak keluarga korban juga sangat berterimakasih kepada pihak Polres Nias Selatan atas pelayanan yang telah diberikan pada saat memberikan laporan, keluarga korban sangat merasakan pelayanan yang sangat baik dari pihak Polres Nias Selatan.
Hingga berita ini turun, pihak mediadunianews.id masih belum berhasil melakukan konfirmasi perkembangan kasus tersebut, dan selanjutnya awak media akan berupaya melakukan konfirmasi selanjutnya kepada pihak Polres Nias Selatan guna pemberitaan selanjutnya. (Marbul)