Nias Selatan, mediadunianews.id - Sat Reskrim telah melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan siswa SMK 1 Siduaori yang mengakibatkan kematian, statusnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka pada hari selasa tanggal 23 April 2024.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim melakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Sat Reskrim pada tanggal 23 April 2024.
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nisel AKP FREDDY SIAGIAN SH mengatakan bahwa Perkembangan penanganan kasus "Kekerasan Terhadap Anak" yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 di SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Kab. Nias Selatan berinisial SZ terhadap korban berinisial YN saat ini sudah naik dalam tahap penyidikan, untuk terduga pelaku sudah dinaikkan status nya sebagai TERSANGKA sejak tanggal 23 April 2024 melalui hasil gelar perkara yg dilakukan oleh penyidik Polres Nias Selatan.
Yaredi Ndruru (17) telah meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, SZ (37). Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya di bariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali, Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari Ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.Pada hari Rabu 27 maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. THOMSEN Gunung Sitoli untuk melakukan RONTGEN dan dirawat inap selama 1(satu) hari,Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.
Untuk selanjutnya polres Nisel akan melengkapi berkas penyidikan dan akan selalu berkoordinasi dengan jaksa demi terangnya kasus ini.
Masyarakat Nias Selatan mengapresiasi kinerja cepat penyidik Polres Nias Selatan dalam penanganan perkara tsb diatas. (Marbul)