MEDAN |
Adanya sebidang tanah dan bagunan milik, Mindauli br Sinaga di Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan sesuai Surat Keterangan Tanah. No.69/3/ME/ 1982 Tertanggal.21 maret 1982 dan Surat keterangan Camat Percut Sei Tuan No.327/3/tertanggal 24
Maret 1982 yang diserobot oleh oknum tidak bertanggungjawab, LSM PAKAR Indonesia minta, Polsek Percut Seituan untuk segera menangkap oknum yg sudah melanggar pasal 551 namun sampai saat ini belum ada tindakan yg di lakukan Polsek percut sei tuan melakukan sesuai SOP nya.
Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom dalam keterangan konfrensi persnya kepada puluhan awak media, senin (01/4/2024) di Cafe Sobat.
Disebutkan Atan Gantar Gultom, tanah dan bangunan milik, Mindauli Sinaga di Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan ada dugaan pengerusakan bangun rumah oleh oknum yg tidak bertanggung jawab yang masih berproses hukum setelah, pemilik (Mindauli br Sinaga) membuat laporan ke Polsek Percut SeiTuan sesuai Surat Randa Laporan Polisi No : STLP/B/2699/VIII/2023/SPKT/Polresraves Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Agustus 2023.
Namun sayang, laporan pelapor (Mundauli Sinaga) sesuai Surat Randa Laporan Polisi No : STLP/B/2699/VIII/2023/SPKT/Polresraves Medan/Polda Sumatera Utara yang telah berproses hukum kuat dan oleh pihak Polsek Percut Seituan melakukan police line di abaikan oleh, oknum tidak bertanggungjawab (terlapor) yang melepas police line.
"Kita meminta kepada Polsek Percut Seituan/Polsek Medan Tembung untuk segera melakukan upaya peroses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengerusakan dan terkesan melawan hukum. Sebab, police line yang telah dibuat, dilepas oleh terlapor (sidik). Artinya, TKP masih dalam pengawasan hukum," ucap Atan Gantar Gultom.
Ironisnya lanjut Atan Gantar Gultom, pelapor (Mindauli br Sinaga) yang menjadi korban atas pengerusakan bangunan miliknya, mendapat surat undangan panggilan wawancara dan Klarifikasi dari Polsek Percut Seituan ada apa.?
"Setidaknya, polisi melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap saksi (tukang bangunan) atas pengerusakan bangunan milik pelapor yang kini dalam proses pengerjaan bangunan rumah milik pelapor. Tapi mengapa pelapor yg di panggil/? untuk wawancara dan klarifikasi. Bagaimana terhadap para tukang/pekerja bangunan yang mengerjakan bangunan yang telah ada police line berbadan hukum kuat," terang Atan.
Parahnya lagi, pelapor yang menerima surat undangan wawancara dan Klarifikasi dari Polsek Percut Seituan datang dari Pekanbaru menemui penyidik sesuai hari dan tanggal juga, akan tetapi penyidik polsek Percut Seituan/Polsek Medan Tembung terkesan telah melakukan pembohongan terhadap pelapor, jika penyidik tidak jadi melajukan wawancara dan klarifikasi lantaran ada tugas luar.
"Jelas apa yang diperbuat oleh polsek Percut Seituan melalui penyidik telah mngecewakan pelapor yang jauh jauh datang memenuhi panggilan. Seharusnya, polisi profesional dong," ucap Atan.
DPP LSM PAKR INDONESIA akan mengadakan aksi damai dan membuat laporan ke propam poldasu apa bila belum juga di lakukan penangkapan terhadap pelaku perusak bangunan yg di pasang polis line pungkas nya.