Di Pengadilan Agama Klas 1 Medan, Eka Wardani seorang jurnalis media online menghadapi gugatan cerai yang diajukan oleh suaminya Muhamad Sugiarto, seorang PNS di TNI AL LANTAMAL 1 Belawan, Senin (18/3/2024).
Meskipun dipanggil ke sidang tiga kali, Eka tidak pernah melihat atau menandatangani surat cerai yang diketahui oleh atasan suaminya. Bahkan, tidak ada undangan resmi yang diterima oleh Eka sebagai tergugat, membuatnya merasa tidak dihargai.
Eka menolak gugatan cerai tersebut karena merasa tidak pernah dinafkahi oleh suaminya sejak proses perceraian dimulai. Dia juga menyebut bahwa suaminya berhutang besar tanpa sepengetahuannya dan tidak pernah pulang ke rumah sejak September 2021.
Dalam hal ini, melalui kuasa hukumnya Muhammad Ramadian, Eka memohon kepada hakim Pengadilan Agama Klas 1 Medan untuk membatalkan gugatan cerai tersebut dan mengembalikan semua hak yang telah diambil oleh suaminya.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 untuk mendengarkan jawaban dari pihak Eka terhadap gugatan suaminya.( Lidia)