MEDAN - Para mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung plus Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi demo di Mapoldasu dan mendesak agar Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau dan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH dicopot dan dihukum berat, pada Kamis (7/3/2024) pagi.
Puluhan mahasiswa dari Cipayung Plus asal Kabupaten Labuhanbatu mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi agar segera mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau.
Selain mencopot Kapolres AKBP Bernhard Malau, juga Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, turut dicopot dari jabatannya dan meminta Kabid Propam segera melakukan sidang kode etik.
Desakan itu mereka sampaikan saat menggelar unjuk rasa didepan Mapolda Sumut Jl. Sisingamangaraja Km 10,5 Tanjung Morawa, Sumatera Utara.
Massa menilai tindakan Kapolres Labuhanbatu dan sejumlah Pejabat Polres Labuhanbatu, tidak lagi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Tetapi menggunakan wewenangnya menjadi premanisme.
“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kapolres Labuhanbatu", ujar Amos Sihombing selaku koordinator aksi.
Amos Sihombing mengatakan, tindakan Kapolres Labuhanbatu yang menganiaya seorang warga beberapa waktu lalu sangat disayangkan apalagi dia selaku alumni AKPOL “Perbuatannya tidak pantas menjadi seorang Polisi dan tidak menunjukkan tindakan sebagai pengayom masyarakat tetapi lebih dari premanisme,“ serunya.
Para mahasiswa meminta Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Bambang Tertianto, untuk segera melakukan sidang kode etik kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba.
Mereka mengatakan, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu telah melanggar kewajiban, larangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai pasal 3,4,5 dan 6 peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jangan tutupi kesalahan AKBP Bernhard Malau dan AKP R Sianturi SH, yang berbuat salah harus ditindak sama seperti masyarakat. Jangan mentang-mentang AKBP Bernhard Malau alumni AKPOL sehingga dilindungi,“ tegas mereka.
Para aksi juga mengancam apabila Kapolda Sumut, tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka segera mengundurkan diri dari jabatannya, dan apabila tuntutan ini tidak diindahkan para mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau dan Kasat Narkona AKP Roberto Sianturi SH dilaporkan seorang warga bernama Samuel Tampubolon ke SPKT dan Propam Poldasu pada 21 Februari 2024.
Samuel Tampubolon mengaku menjadi korban penganiayaan kedua perwira Polri itu. Akibat dari penganiayaan itu, Samuel Tampubolon sempat opname di rumah sakit. (Meiji Gulo)