Salatiga – Rabu, 28/02/2024, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lainnya (Satresnarkoba) Polres Salatiga, berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang merupakan pasangan suami istri siri di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Perum Bhuvana Jl Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dan Inex.
“Keduannya berinisial APP Als S, laki-laki usia 37 tahun, warga Dadimulyo Klaten dan
YA, perempuan usia 43 tahun, warga Tretes Karanggede Boyolali, dan dari tangan keduanya didapati barang bukti antara lain 1 (Satu) buah bekas tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisi beberapa paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat total 11,51 gram, 16 (enam belas) butir pil INEX di dalam plastik klip warna bening, berbagai macam alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting dan 2 (dua) unit handphone.” jelas Kasatresnarkoba Kompol Asikin, S.H
Adapun kronollogis kejadian berawal, pada hari Rabu, 28/02/2024, Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan Perum Bhuvana, Jl Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis Sabu dan Inex, setelah dilakukan penyelidikan Tim berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA yang saat itu berada di dekat lokasi, kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis Sabu dan Inex di rumahnya.
Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Salatiga yang didampingi warga sekitar melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian keduanya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, jelas Kompol Asikin, S.H.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini keduanya sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.( Adi)