Deli Serdang - mediaduninews.id Pemilik Perusahaan Jasa Pencucian Sarang Walet membantah tudingan di salah satu pemberitaan Media online yang menuding Perusahaan nya ilegal dan tidak mengantongi izin.
Hal tersebut disampaikan oleh bapak Endyk selaku Humas di Perusahaan tersebut, mengatakan kepada awak Media, saat di konfirmasi di Kantor Media Warta Poldasu.
Bahwa tudingan yang sudah beredar di salah satu Media online yang mengatakan Perusahaan Jasa Pencucian Sarang Walet di jalan Ahmad Dahlan Tanjung Morawa A tidak mempunyai Izin atau diduga ilegal, itu semuanya tidak benar.
Berdasarkan informasi yang sudah kami Terima bahwa usaha tersebut sudah memiliki Izin dan terdaftar sejak tahun 2021 Pemilik atas nama Leonardo
NIB : 1908220034695
Di tempat yang sama Bapak Endyk juga menambahkan memang buruh tersebut tidak memiliki BPJS karena sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) jadi mereka sering berpindah kerja dari tempat ini ke tempat yang lain dalam hitungan hari oleh sebab itu mereka tdk memiliki BPJS ketenagakerjaan karena status mereka Buruh Harian Lepas. "imbuhnya
Tambahnya, Begitu juga atas tudingan yang sudah beredar di beberapa media online tersebut mengatakan, diduga Perusahaan Jasa Pencucian Sarang Walet dibeking oleh oknum Marinir, itu juga tidak benar.
Jadi Perusahaan kami merasa di rugikan atas pemberitaan tersebut dan seharusnya Pihak Media tersebut mengkoonfirmasikan ke kita terlebih dahulu sebelum menaikkan berita tersebut ."Tuturnya. (Meiji Gulo)