Munte.
Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan aparat kepolisian, Polsek Munte adalah salah satu dari naungan wilayah hukum Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar.
Adapun sebagai pelaku pencurian pemberatan tersebut adalah berinisial (IDS) 43 Tahun, berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Munte AKP J. Malau selang 2 (dua) jam berhasil diamankan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, SH, MH dan anggota Unit Reskrim.
Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku IDS ,di Desa Sukarame, Kecamatan Munte , Kabupaten Karo
Kasus ini bermula dari adanya masyarakat membuat Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib ,mengenai kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung milik saudara JALIMIN GINTING ,di Desa Kabantua Kecamayan Munte ,dengan cara mencongkel fentilasi rumah korban dari belakang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi mencapai Rp. 4.000.000,- dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban berupa rokok dengan rincian 7 (tuju) bungkus sempurna kecil, 5 (lima) bungkus magnum hitam, 9 ( sembilan) bungkus djisamsoe, 2 ( dua) slop surya, 9 ( sembilan) bungkus tenmild, 1 (satu) slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain
Atas peristiwa tersebut, Pelaku (IDS) mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek munte untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.( Bangunta sembiring)