TEGAL, Jawa Tengah - Beberapa warung yang berada di pinggiran jalan Pantura memasuki wilayah Kabupaten Tegal dalam pantauan awak media ditemukan beberapa warung kios kecil dengan memajang dagangannya seperti popok anak bayi, pembalut wanita, shampo, sabun, tissue, air mineral dan lain lain ternyata menjual obat keras jenis Tramadol, pil kuning dan Eximer.
diduga kuat didalamnya menjual obat tramadol dan eximer, mersi, rexlona dan obat obatan terlarang lainnya. Dan sebagian besar pembelinya adalah anak - anak remaja diwilayah tersebut.
Kios yang berkedok warung kelontong itu hanya formalitas (KAMUFLASE). Menurut dari beberapa narasumber terpercaya di warung - warung tersebut ternyata banyak didatangi oleh para remaja untuk membeli obat keras.
Tentu ini sangat menghawatirkan bagi generasi bangsa khususnya anak- anak muda yang ada di Kabupaten Tegal, karena mengkonsumsi jenis obat keras tanpa ada rekomendasi dari dokter akan dapat merusak kesehatan organ tubuh mereka.
Informasi laporan juga diterima awak media dari beberapa warga sekitar, salah satu diantaranya warga sekitar Peleman Tegal, warga yang tak ingin namanya dipublikasikan menyampaikan, ia mengaku awalnya tidak tahu bahwa warung tersebut menjual obat - obatan. Namun terlihat ada yang aneh karena yang sering bolak balik anak - anak remaja.
"Jujur awalnya kita tidak tau kalau warung tersebut menjual pil (obat keras), ya kita pikir warung kopi dan jualan rokok," ungkapnya.
"Namun banyak kabar dari beberapa orang bahwa ternyata disitu menjual pil," imbuhnya.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh salah satu pegiat medsos yang tak ingin namanya disebutkan. Menurutnya ada puluhan kios diwilayah Kabupaten Tegal menjual pil atau obat keras jenis Tramadol dan Eximer.
"Itu bukan rahasia lagi kalau banyak kios di Kabupaten Tegal yang berkedok seperti warung kelontong menjual pil atau obat keras tanpa resep dokter," ucapnya.
"Saya tau beberapa titik kios yang menjual pil. Gampang kok untuk dicari karena yang jualan rata - rata bukan orang sini (orang luar daerah)," jelasnya.
Apabila informasi tersebut benar, oleh karena itu dimohon kepada pihak terkait pemerintah setempat agar dapat segera mungkin mengecek warung-warung yang diduga kuat menjual obat obatan seperti pil kuning, Eximer, Tramadol, Mersi dan lain-lainya.
Jangan menunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak, ayo selamatkan generasi muda dan anak-anak dari peredaran obat-obatan.
Sebagai informasi, sesuai dengan undang- undang pelaku akan dijerat dengan Pasal – 196 – Juncto – Pasal – 98 – ayat – 2 – dan – 3 – atau Pasal – 197 – juncto Pasal – 106 – UU – RI – nomor – 36 – tahun – 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Hingga berita terbit, tim awak media belum berhasil klarifikasi dengan pemilik kios dan pihak yang berwenang menindak peredaran obat keras yang dijual bebas.( Adi)