Tanah Karo.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa(09/01/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di Parkiran Pasar Buah Berastagi JL. Gundaling, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap BLD (37) tahun, selaku petugas parkir, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gg. Bahagia No. 10 Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan atau Jalan Kolam Kelurahan Gundaling I, Kec. Berastagi, pada hari Selasa(30/01) kemarin sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Perwira, Kecamatan Berastagi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan BLD itu, terhadap korban Arifin Maha(48) tahun , yang juga petugas parkir, warga JL. Kota Cane, Gg. Rumah Buah, Kecam Kabanjahe.
"Setelah kejadian korban sempat dirawat dirumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan namun pada hari Sabtu(27/01/2024) kemarin, korban meninggal dunia," kata Kasat, Jumat(02/02) di Mapolres Tanah Karo.
Dilanjutkan Kasat, pihaknya menerima Laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024 dan langsung unit Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi, Selasa(30/01) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, Kasat menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di tempat Parkiran , tepatnya di Pasar Buah Berastagi.
"Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya," jelas Kasat.
Ternyata dari peristiwa cek-cok tersebut, korban memukul pelaku dan kemudian pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri, sementara korban dibawa masyarakat ke Rs Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.
Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, atas dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, maka dari itu "BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun," Tutup Kasat.( Bangunta sembiring)