UJUNGTANJUNG-Lagi Tim dari Satuan Narkoba Polres Polres Roakn Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (19/1/2024).
Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Suka Damai RT 003 RW 002 Kelurahan Desa Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Riau sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba langsung merintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.30 wib tepatnya di Tempat Kejdian Perkara (TKP) yang dimaksud, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Wendi Mahardika (25).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, MSi melalui Kasatnarkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa,S.H.,M.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabut tersbut.
Menurutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus ukuran sedang plastik bening klip merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu lalu dilakukan Introgasi terhadap pelaku. Kemudian tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari W yang masih dalam penyelidikan petugas Polisi.
Selain dari barang bukti Narkotik, Petugas juga menemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan Narkotika berupa 1 (Satu) Unit Timbangan digital merk Poket Scale warna hitam, 1 (satu) buah sendok warna Ungu, 1 (satu) buah Toples plastic warna hijau, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Realme, 1 (satu) Unit Handphone android merk Oppo, 1 (satu) Buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, Uang tunai Rp. 150.000,-, Puluhan palstik kosong klip merah, Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya pelaku dan barang bukti yanag ditemukan di bawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna Pengusutan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai dengan 20 tahun Penjara, pungkas Anra Nosa ( Husin tanjung)