Deli Serdang -
personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis tebak angka Togel kim di Jalan .Perintis kemerdekaan, Desa Tanjung Morawa B Kecamatan .Tanjung Morawa Kabupaten. Deli Serdang dan Desa. Tanjung Morawa B Dusun I Kecamatan. Tanjung Morawa Kabupaten. Deli Serdang, Rabu (10/1/2024) Sekira Pukul : 22:00 WIB.
Kemudian Tim Melakukan Penyelidikan serta Melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial. BH (48) Agen/Tukang tulis nomer tebak angka togel kim di Jalan. Perintis kemerdekaan desa. Tanjung Morawa B Kecamatan. Tanjung Morawa Kabupaten. Deli Serdang Tepatnya di Warung Kopi an. Wak Ndut dan satu orang laki-laki berinisial S (38) yang sedang mengirimkan nomor (togel) tebak angka melalui handpone di Jalan .Desa Tanjung Morawa B Dusun I Kecamatan. Tanjung Morawa Kabupaten. Deli Serdang tepatnya di Warung Icha, Selanjutnya tim mengamankan ke 2 (Dua) orang pelaku serta Membawa Barang Bukti ke Polresta Deli Serdang.
Kemudian personel mendapatkan Hasil Interogasi pelaku melakukan perjudian tersebut dangan cara menerima / membeli tebak angka (togel) dengan cara mengirimkan melalui WhatsApp, dan uang hasil dari judi tebak angka di setor ke korlap (agen) berinisial CL, dan Permainan judi jenis tebak angka Togel kim telah berlangsung sekitar Tiga Tahun Dan mendapatkan keuntungan sebesar 25 Persen dari hasil setiap putaran.
Pelaku juga menjelaskan cara Pembelian nomer tebakan (pasangan) 3 kali dalam satu hari seperti Sidney, Singapore, Hongkong dan dalam satu kali pembelian nomer tebakan minimal lima ribu rupiah.
Adapun Barang Bukti yang di amankan yaitu uang Tunai sebesar Dua ratus sembilan belas ribu Rupiah, 3 (Tiga) unit Hp diantaranya satu unit Hp realme warna hitam, satu unit Hp Vivo warna Abu -Abu dan satu unit Hp Nokia warna hitam,sepuluh kertas karbon, Sepuluh pulpen, Satu buah kalkulator, satu buah catatan no angka keluar yang berisi nomer tebakan togel. Tujuh blok kertas Yang berisikan pasangan pembelian nomor Togel Sydney, SGP, Kim.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang
Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Agustiawan, ST, SIK, MH. mengatakan " Benar kita telah mengamankan kedua pelaku judi jenis togel tersebut dan kini kedua pelaku sedang dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kedua tersangka di kenakan Pasal 303 ancaman 10 Tahun Penjara .pungkasnya.(Rais)