DELISERDANG
Masih ada tugas yang belum selesai atas pengungkapan bandar narkoba yang berseliweran di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang terhadap Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar Narkoba, Eko Dekasindar dan Crisna.
Kedua DPO merupakan pengembangan kasus penangkapan dua pelaku lain,,Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 26 Nopember 2022 dimasa kepimimpinan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH.
Dan ternyata, kedua pelaku yang merupakan bandar narkoba tersebut belum juga berhasil ditangkap yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolresta Deli Serdang yang Baru ,AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK.
Sedangkan dari salah satu DPO, Eko Dekasindar diketahui sedang berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan tampak masih bebas berkeliaran sehingga belum tersentuh hukum.
Belum ditangkapnya, Eko Dekasindar menjadi tanda tanya warga terhadap status DPO yang sudah berjalan selama lebih satu tahun lamanya.
Salah satu warga Tanjung Morawa mengatakan Eko Dekasindar tersangka DPO atas kepemilikan narkotika jenis pil Ektasi dan sabu terlihat bebas berkeliaran di Lubuk Pakam Deli Serdang.
" Bahkan dia (Eko Dekasindar -red) aktif berorganisasi di Ormas kepemudaan, tapi Polisi hingga kini belum juga menangkapnya" ujar warga yang tak ingin namanya disebut, Selasa (12/12/2023)
Katanya, kalau polisi mau sangat mudah menangkapnya tapi nyatanya Eko bebas berkeliaran dan tak jua ditangkap.
" Ada apa dengan polisi, koq DPO dibiarin bebas seolah tak bersalah, sedangkan tersangka lain sudah di vonis hukuman penjara" ungkapnya.
Dikatakannya, Eko aktif beraktifitas di organisasi kepemudaan dan selalu terlihat di sekretariat organisasi dan tempat tinggalnya, namun tak ada glagat takut ditangkap polisi.
" Ada apa dengan Polisi, apakah Polisi tutup mata akan keberadaannya atau ada alasan lain yang disinyalir membiarkan DPO berkeliaran bebas dan tak ditangkap, padahal pemberantasan narkoba merupakan proritas Polri dalam menekan kejahatan narkoba, ini PR buat Kapolresta yang baru, mohon untuk menangkap para DPO narkoba siapapun dia" imbuhnya.
Lanjut ia meminta Polisi segera menangkap Eko Dekasindar cs.
Status DPO Eko Dekasindar diperkuat dalam keterangan putusan sidang tuntutan terhadap dua pelaku narkoba dengan terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang telah menjalani hukuman penjara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan barang haram narkoba.
Dalam data tuntutan sidang perkara atas terdakwa 1, Eka Suranta alias Badut dan terdakwa II, Andika alias Kencol sudah dijatuhi hukuman penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil Ektasi dan sabu- sabu yang turut menyeret nama Eko Dekasindar dan Crisna yang masih berstatus DPO.
Dalam putusan sidang tersebut, kedua terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol divonis bersalah dan dihukum penjara pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan kedua DPO Eko Dekasindar dan Crisna masih bebas berkeliaran.
Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2023) belum memberi tanggapan atas informasi ini.( Lidia)