Medan - Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, atas perintah dari Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu J Simamora berhasil menindaklanjuti keluhan masyarakat di Jalan Beringin Pasar 7, Pinggir Rel, Desa Bandar Kliipa, Kecamatan Percut Seituan tentang adanya praktek perjudian tembak ikan. Minggu ( 3/12/23) sekira pukul 06:45 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu J. Simamora dan Ipda Junaidi Karosekali yang langsung mengumpulkan anggota dengan segera dan bergerak menyisir4 lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati , Gang Puyuh dan Gang Kuini.
" Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk dijadikan barang bukti.
" Saya atas nama Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan," pungkas Iptu J Simamora. ( Dan zai)