MEDAN - Pengurus Wilayah lingkaran Mahasiswa Sumatera Utara (PW-LIMA SUMUT) melakukan aksi damai di depan kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan Selasa 28/11/2023
Dalam Orasinya mereka mendesak Inspektorat dan juga Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota Medan BAGINDA P. SIREGAR, A.P, M.Si,
Melalui koordinator PW-LIMA SUMUT Reza O.P Aruan ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa Ada dugaan kepala dinas dukcapil kota Medan menyalahgunakan jabatan karena dalam tempo dua(2) tahun menjabat sebagai kepala dinas dukcapil Melalui Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) naik 143,04 % dengan nominal Rp 2.580.915.711 yang dilaporkan tanggal 31 Desember 2022 dengan NHK 634723.
Bedasarkan Rilisan dari PW-LIMA SUMUT Dalam LHKPN Baginda P.Siregar pada tahun 2020 tercatat senilai Rp 1.804.284.289 yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp 1.000.000.000,alat transportasi Rp 610.000.000,Kas dan setara kas Rp 284.000.000 dan hutang Rp 89.715.711 rupiah.
Lalu dalam rilisan PW-LIMA SUMUT itu juga memperlihatkan hasil laporan LHKPN tahun 2022, dimana Baginda P.siregar menambahkan bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.000.000.000 hasil sendiri dengan luas tanah dan bangunan 373,54 m persegi di kota Medan serta kenaikan kas dan setara kas sampai 195,77% dari tahun 2020 sampai 2022 dengan perbandingan pada tahun 2020 Rp 284.000.000 dan pada tahun 2022 Rp 840.000.000 rupiah sehingga kenaikannya mencapai Rp 556.000.000 pada tahun 2022 semenjak menjabat kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan padahal selama 2 tahun dihantam badai covid-19 seorang pejabat menumpukkan harta yang mencapai 2,5 miliar.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan melalui pesan Washapt kepada kepala dinas dukcapil kota Medan BAGINDA P. SIREGAR, A.P, M.Si, namun Beliau tidak membalas pesan wartawan dan juga tidak mengangkat Telepon Ketika dihubungi sampai berita ini diturunkan.( Dan zai)