Padang Lawas -Pada hari ini Senin tanggal 11 Desember 2023 Pukul 09.30 WIB s/d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara telah dilaksanakan Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibuhuan terhadap para Terdakwa Perkara Penganiayaan An. Terdakwa JP dan SP, Senin (11/12),
Ganda Nahot Manalu SH. M.H dan R Simanjuntak SH MH Selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut membacakan Surat tuntutan diruang Persidangan pada Pengadilan Negeri Sibuhuan,
Terdakwa JS dan Terdakwa SP dituntut bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan sekuat tenaga pemukulan penganiayaan bersama-sama menggunakan kekerasan yang sudah di rencanakan terhadap orang,
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum dengan pidana penjara terhadap terdakwa JP selama 5tahun 6 bulan Penjara dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Pelapor Wartawan M.Husin Tanjung dan Dekron Sihotang mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Aksi Solidaritas Wartawan Ramlan Lubis yang didampingi sekretaris aksi Solidaritas Wartawan Rohul-Palas Darwin Saleh Rambe juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Sibuhuan,
'"Terimakasih pak JPU Kejari Sibuhuan atas tuntutan nya yang kami nilai ini sudah merupakan tuntutan Maksimal Terhadap terdakwa JP yang terbukti dalam persidangan menganiaya wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi nya sebagai jurnalis,'" sebut Ramlan lagi,( Husin tanjung)