Brengseknya Ayah Kandung, Setubuhi 2 Anaknya Dibawah Umur Secara Threesome, Rasakan Ditangkap Polsek Bangko
Rohil - Brengsek..! Mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk menyatakan ketidak setujuan bila ada ayah kandung yang benar benar tega melakukan persetubuhan terhadap anak dari darah dagingnya sendiri, Seorang ayah EP (43) (ayah kandung korban) salah satu desa di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau ini.
Dilaporkan EF (44) karena tega menyetubuhi, 2 Putrinya yang masih dibawah umur, disetubuhinya dengan cara mengancam dengan kekerasan, tidak hanya bergiliran, dalam waktu bersamaan pun ( threesome) di lakukannya. Tambahan Aksi biadabnya itupun pula dilakukan dalam jangka waktu yang lama.
terjadi Pada Bulan November Tahun 2015 hingga Pada Bulan April 2022. Bahkan terungkap setelah salah satu anaknya itu telah memiliki calon suami.
Terungkapnya kasus ini, Dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
"Prihal pengungkapan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Pada Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian Pelapor di beritahu oleh calon menantu Pelapor dengan mengatakan bahwasanya, anak perempuan Pelapor yang nomor 2 telah di setubuhi oleh Ayah kandungnya sejak masih duduk bangku sekolah SMP, kemudian Pelapor menanyakan kepada putrinya itu terkait informasi tersebut, kemudian anak Pelapor membenarkan infomasi tersebut di karenakan sering di ancam dan merasa takut.
Kemudian Pelapor tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain atas kejadian tersebut, Pelapor juga merasa takut terhadap terlapor sehingga terlapor tidak memberitahukan kepada keluatga terlapor. Hingga kemudian pada hari Rabu tanggal 16 November 2023 kehawatiran pelapor semakin besar terhadap perbuatan terlapor dan pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya (adiknya)
Adiknya lalu memerintahkan Pelapor untuk menanyai anak pelapor yang nomor 1, apakah perbuatan tersebut juga pernah dialami olehnya, dan pada hari Kamis tanggal 16 Novenber 2023 Pelapor menanya anaknya yang nomor 1 ( sulung), apakah pernah di setubuhi oleh ayah nya kemudian anaknya itu juga membenarkan bahwasanya iya telah sering disetubuhi oleh ayahnya sama seperti yang di alami oleh adiknya.
Dimana perbuatan tersebut terjadi sejak ianya masih kecil duduk di bangku sekola SD dan berlanjut hingga tahun 2022 dan pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Pelapor mendatangi adiknya dan menceritakan apa yang dialami oleh kedua anak itu. Dan kemudian tak tahan atas kejadian tersebut, pelapor memberanikan diri dan melapor ke polsek bagan sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian Polsek Bagan Sinembah, melakukan gelar perkara berupa mendengarkan keterangan saudari pelapor, dan kedua anaknya yang menjadi korban.
Bahwasanya saudara terlapor telah melakukan persetubuhan terhadap kedua anak kandungnya. persetubuhan tersebut terjadi Pada Bulan November Tahun 2015 hingga Pada Bulan April 2022 dimana saat itu korban ( anak nomor 1) masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas 4 SD dan berlanjut hingga tahun 2021.
Sedangkan anak nomor 2, persetubuhan tersebut terjadi pada usia 14 tahun duduk di bangku sekolah kelas 2 SMP dan berlanjut hingga tahun 2022, Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh saudara terlapor, pada saat ibu korban ( pelapor) tidak ada di rumah, perbuatan tersebut dilakukan oleh saudara terlapor dilakukan di ruangan kamar tidur, kamar mandi dan ruangan tamu.
Pelaku ayah kandung korban juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak 2 Kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (Threesome) perbuatan tersebut di sertai dengan kekerasan dan acaman terhadap korban, terpenuhinya 2 alat bukti itu selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Langsung melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," kata Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
BB Pakaian milik anak perempuan pertama,
1 Bra Warna Merah, 1 Celana Dalam Warna Biru, 1 Celana Panjang Motif Bunga, 1 Baju Motif Bunga dan 1 Singlet Warna Putih. Dan
Pakaian milik anak perempuan kedua, 1 Bra Warna Merah, 1 baju kaos warna hitam, 1 celana terening warna hitam dan 1 Celana Dalam Warna Putih. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 64 KUHPidana," Imbuhnya.( Husin tanjung)