DELI SERDANG - Pelaksana Tugas Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyahuti tuntutan ratusan pengunjukrasa dari aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang untuk Keadilan (GEBBRAK) di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (23/11/2023).
Kepada para pengunjukrasa, Plt Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan berupaya mencari jalan keluar atas tuntutan para buruh, yakni tentang kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang sebesar 20 persen, pencabutan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
"Nanti kita atur regulasinya dan kalau memang bisa akan kita naikan, kalau tidak bisa, jangan terlalu berharap. Maka kita ikuti regulasinya. Mudah-mudahan nanti Dewan Pengupahan bekerja dengan baik, sesuai regulasi. Insyaallah upah bisa dinaikan. Ini menunjukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang peduli dengan buruh dan karyawan," kata Plt Bupati di hadapan para pengunjukrasa.
Sebelumnya, Ridolf Sitorus salah seorang orator, menyampaikan saat ini memang ada kenaikan UMK Deli Serdang sebesar 3 persen. Namun hal tersebut belum sesuai dengan keinginan para buruh. "Memang betul sudah dinaikan upah, tapi tetap tidak sesuai keinginan kita. Yang kita minta 20 persen, tetapi ini hanya 3 persen," tegasnya.
Pengunjukrasa lainnya, Donald Sitorus dalam orasinya mengatakan pada prinsipnya buruhlah yang menjadi penggerak ekonomi di Deli Serdang. "Kami bergerak sesuai undang-undang yang berlaku dan kami ingin Undang-Undang Cipta Kerja agar diadili seadil-adilnya," tukasnya.
Mendampingi Plt Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M Ari Mulyawan Simatupang SH MAP; Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Budi Iswan SInaga SSTP; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marzuki SSos dan Kadis Sosial, Rudy Akmal Tambunan ST,( Al binus zai)