Mediadunianews.id /17/112023
Luar Biasa, Dipimpin Iptu Efendi Lupino, Personil Polsek Tambusai Ciduk Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 9.24 Gram
Layak Diapresiasi, Personil Polsek Tambusai Ciduk Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 9.24 Gram
Rokan Hulu,Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), di Bawah Komando Iptu Efendi Lupino SH, layak diberikan apresiasi, sebab berhasil meringkus Seorang diduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti mencapai 9.24 Gram.
“Tersangka berinisial SB HSB (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Jum’at (17/11).
Lanjut Iptu Efendi, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kapoor RT/RW 004/006 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Dari penangkapan Tersangka diamankan 51 Paket diduga Narkotika jenis Sabu, 630 Plastik Klip Kosong, Dua Timbangan Digital, Dua Bong, Lima Mancis, Satu Gunting warna Pink Kuning, Satu Kotak warna Putih, Satu Tas merk Sighmon warna Coklat, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Dongker, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y22 warna Dongker, Satu Bungkus Rokok On Bold, Uang tunai sebesar Rp1.112.000,” rincinya
“Sementara itu, untuk berat Barang Bukti ditaksir mencapai 9.24 Gram,” terang Eks Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul ini.
Iptu Efendi, menjelaskan pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Kaporo Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai memerintahkan Unit Reskrim dan Personil Polsek lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Sehingga, pada Jum’at (17/11/2023) sekira pukul 01.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku berinisial SB HSB di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Kaporo RT004 RW006 Desa Batang Kum
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 51 Paket diduga Narkotika jenis Sabu serta beberapa Barang Bukti lainnya
Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku sudah sering menggunakan Narkotika di rumah Bembeng
“Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Efendi Lupino
“Untuk Tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat(1) huruf a Jo Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.( Husin tanjung)