Perjanjian Perdamaian Antara kedua Belah pihak Menjadi Tindak Pemerasaan Semoga Hukum Bisa Berlaku Adil.




Rokan hulu II 

Semenjak Virall Di Medsos Beberapa Hari Lalu Tentang Perjanjian Saudara Ferdy Lubis Dan Aliharsoyo Yang Mana Antara Kedua belah pihak Sudah Melakukan Kesepakatan Perdamaian Di Saksikan Oleh Saksi-Saksi Tercantum Di Dalam Kwitansi Yang Di Buat Langsung Oleh Kadus Sei Mas Desa Kepenuhan Barat kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan hulu.

Dimana Keluarga Dari Tiga tersangka dugaan Pemberesan yang di Tuduhkan kepada Perdy Lubis Dan Dua Orang Saksi Yang Tercantum Namanya Di Kwitansi Mendatangi Kantor DPC GWI kabupaten Rokan hulu Untuk Menceritakan Ke Publik Kepada Awak Media Istri-istri Ketiga Nya Yangmana Suami Mereka Bertiga Sekarang Berada Masa Dalam Tahanan Di Polres Rokan hulu Menceritakan Kronologi nya Bahwasanya Antara Perdy Lubis dan saudara Aliharsoyo Sudah Membuat Suatu Kesepakatan Perdamaian Antara Kedua Belah Pihak.

Yang Menjadi Pertanyaan Mereka Kenapa Sudah Ada Perjanjian Antara kedua belah pihak Berdamai Kok Bisa terjerat Oleh Hukum Ya pak ketiga Istri -istri Yang Mana Suaminya Kini Mendekam Di Polres Rokan hulu Riau.

Maklumlah Pak Kami Ini Masyarakat Yang Buta Hukum Tidak Tau Sama Sekali.

Dan Juga Istri Dari AHMAD/Alias Rispen Sinaga dan  Juga Istri Dari Bapak Misriadi Yang Mereka Herankan Suami Kami Kan Tercantum Sebagai Saksi Di Dalam Isi Kwitansi Pak Kok Di Tangkap oleh Oknum Kepolisian Malah Ada Nama-nama Empat Orang Lagi Yang Menjadi Saksi Kenapa Tidak Ada Pemerosesan Secara Hukum Kenapa cuma Suami Kami Berdua dan Pak Perdy Lubis Yang Di Proses secara Hukum Disini Kami Yang Menjadi Heran dan bertanya tanya Terus pak Saya Menduga Suami Kami Di Jebak Oleh Oknum Pengusaha Pupuk Oplosan Dengan Dalil Mengganti Rugi Jadi Pemerasan.

Disini Kami Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)  Agar Mengusut tuntas Kebenaran nya Dan Berlaku Adil Mana yang Salah Mana Yang Benar Maklumlah Kami Hanya Masyarakat Awam Disini Kami Istri -istri Dari Tersangka dugaan Pemeresan Terhadap pengusaha pupuk Meminta Ke Adilan hukum yang Berlaku Adil.

Seperti Pepatah mengatakan Pak Tidakkan Ada Asap Kalau Tidak ada 🔥API, Begitu Juga Dengan kejadian ini Kalaulah Tidak Ada yang Di Rugikan Pasti Permasalahan ini Tidak Terjadi.

Begitulah Kedatangan Istri -istri Dari Tersangka dugaan Pemeresan Mendatangi Sejumlah Wartawan sehingga Cerita Ketiga Ibu -Ibu Ini Dimuat Dalam Pemberitaan.( Husin tanjung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال