MEDAN - Duskapil kota Medan menjadi perhatian serius masyarakat karena pelayanannya yang dianggap tidak membantu dan tidak berpihak kepada masyarakat
Bagi masyarakat yang tidak punya waktu dalam mengurus Dokumen seperti kartu keluarga (KK) kartu tanda penduduk (KTP) dan seluruh dokumen penting lainnya diduga tidak dilayani oleh duskapil kota Medan karena diwajibkan yang bersangkutan harus datang sendiri atau jika dia tidak bisa datang alasan karena sakit maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau jika dia pakai surat kuasa maka harus Keluarga yang bersangkutan yang bisa menerima surat kuasa tersebut untuk diwakilkan di duskapil untuk bisa mengurus semua kepentingan dokumen.
Salah satu warga sebut saja namanya M(40thn) menyesalkan sekali aturan duskapil yang dinilai tidak membantu masyarakat bahkan dinilai aturannya tidak masuk akal.
"Aneh juga bang ya aturan-aturan yang diterapkan di duskapil kota medan ini,sama sekali tidak membantu masyarakat tapi terkesan justru mempersulit" ujarnya mengawali"
"Kita kan kerja,saya sibuk kerja dari jam 08.00 pagi sampai kadang jam 10 malam, tentu saya tidak memiliki waktu untuk langsung datang ke duskapil sehingga saya harus memberikan kuasa kepada orang lain kebetulan teman saya ada waktunya untuk mengurus kartu keluarga saya, sehingga hanya dia yang bisa saya percayakan untuk mewakili saya,namun sangat disayangkan pihak duskapil kota medan menolak dan mewajibkan saya datang sendiri,nah saya kan kerja, istri saya juga lagi sakit, sementara KK ini perlu sekali untuk keperluan pengurusan BPJS nanti,nah masa seperti itu pelayanan publik tidak bisa menggunakan surat kuasa bang ??? Kebetulan saya di medan ini tidak ada keluarga selain saya yang bisa mewakili itulah terpaksa saya memberikan kuasa kepada teman diatas materai untuk mewakili saya,tapi ini aneh malah disuruh saya datang,,lalu untuk apa lagi surat kuasa itu saya buat jika saya diwajibkan datang??? Kan lucu gak bang duskapil ini,, menggelikan ""pungkasnya
Hal senada juga dikecam oleh ketua Forum Pedagang Pasar Dan Kaki lima kota Medan H.siahaan mengatakan bahwa Kebijakan duskapil ini keliru dan sangat merugikan masyarakat,masa harus ada rekomendasi dari anggota DPRD untuk bisa mendampingin masyarakat dalam pengurusan dokumen, tidak mungkin sesulit itu harusnya dalam pelayanan masyarakat,karena ribuan tiap hari masyarakat yang datang mengurus surat-surat mereka masa seperti itu diberikan aturannya, harusnya pelayanan masyarakat itu semakin inovatif dan kreatif serta diberikan kemudahan tanpa birokrasi yang tidak masuk akal.
"Jika seseorang Memberikan surat kuasa itu sah dan dilindungi undang-undang,,masa gak diberikan pelayanan jika pakai surat kuasa dan harus datang pulak yang bersangkutan,,itu kan bukan surat kuasa lagi kalau orangnya wajib datang?? "" Pungkasnya mempertanyakan kebijakan itu.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu pegawai duskapil bagian pelayanan depan bahwa tidak bisa dilayani jika tidak ada orang yang bersangkutan datang sekalipun ada surat kuasa,, kalaupun ada surat kuasa maka orangnya yang bersangkutan pun tetap wajib datang.
"Tidak bisa bang,wajib datang orangnya langsung kesini,, walaupun ada surat kuasa itu,wajib datang"ujarnya.
Ditempat Terpisah ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon kepada BAGINDA P. SIREGAR, A.P, M.Si mengatakan bahwa jika seseorang mengurus dokumen seperti itu harus datang orangnya atau diwakili oleh keluarganya dengan memberikan surat kuasa,tapi dengan catatan harus Keluarganya yang bersangkutan dan jika yang bersangkutan sakit maka harus dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter dan jika dia kerja maka duskapil kota Medan terbuka sampai jam delapan malam(20.00 WIB).
"Hallo bang,itu harus datang orangnya bang, walaupun ada surat kuasa itu wajib datang orangnya,jika dia sakit maka lampirkan surat keterangan sakit dari dokter,dan jika dia kerja maka kita akan tunggu sampai jam 8 malam, tapi jika mewakili harus diwakili oleh keluarganya ya bang".ujarnya menjelaskan.
Perihal tentang alasan mengapa ada aturan seperti itu dan apa dasarnya diberikan aturan seperti itu kepala dinas enggan menjelaskan namun dia mengatakan agar wartawan cari sendiri dan melihat aturan kita di kantor.
"Kalo mengenai itu Abang wartawan pasti Taulah aturannya, silahkan cari dan datang ke kantor kita langsung" ujarnya sambil menutup telepon.
Sampai berita ini diturunkan,, masyarakat memohon kepada Walikota kota Medan Bobby Nasution untuk mencopot kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerena diduga terkesan mempersulit masyarakat dan berbeda haluan dengan kebijakan walikota Kota Medan.(Dan zai)